Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan isu polisi wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika ditangkap terkait dengan video mesum adalah tidak benar.
Polda Metro Jaya menangkap Briptu Christy pada Rabu, 9 Februari 2022 di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
"Tidak benar ya, jadi kita Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan atas permintaan Polda Sulawesi Utara terkait dengan persoalan Briptu Christy yang meninggalkan tugas sejak 15 November 2021," kata Kombes Zulpan di Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.
Zulpan mengatakan Briptu Christy diamankan sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Provost Polda Sulawesi Utara bernomor 01-1-HUK Tahun 2022.
Polda Metro Jaya yang menemukan keberadaan Briptu Christy kemudian menangkapnya berdasarkan surat DPO tersebut.
"Kemudian tindak lanjut Polda Sulawesi Utara yang memahami terkait kasusnya bisa tanya ke Kabid Humas Polda Sulawesi Utara," katanya.
Menurutnya, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Briptu Christy sebagai bentuk koordinasi antar-Polda.
"Apalagi terkait adanya DPO yang dikeluarkan Polda Sulawesi Utara dan keberadaan terdeteksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sehingga kami amankan," ujarnya.
Polisi kemudian mengawal dan menerbangkan Briptu Christy ke Manado untuk selanjutnya diserahkan ke Polda Sulawesi Utara. Pihaknya lanjut berkoordinasi dengan Polda Sulawesi dan menerbangkan yang bersangkutan dengan pendampingan dari anggota Polda Metro Jaya dan Polda Sulawesi Utara.
"Yang bersangkutan dari kemarin sudah di Manado," kata Zulpan.
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dilaporkan menghilang tanpa kabar dan meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Selanjutnya, Polda Sulawesi Utara menetapkan nama Briptu Christy sebagai DPO pada 31 Januari 2022. Yang bersangkutan kemudian berhasil ditemukan dan diamankan Polda Metro Jaya pada Rabu, 9 Februari 2022 di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan. []