Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri menggelar perkara dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Kasus ini diusut setelah kepolisian menerima laporan delapan korban Binomo.
"Dittipideksus hari ini dilaksanakan gelar perkara. Apabila peristiwa hukumnya di situ sangat jelas terbukti maka tidak menutup kemungkinan status yang saat ini masih penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022
Dedi menerangkan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta maupun saksi ahli. Keterangan itu pun nanti dikumpulkan untuk dijadikan bahan gelar perkara.
"Pemeriksaan para saksi dan saksi ahli hari ini tetap masih dilakukan. Tahapan ya masih tahapan penyelidikan," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan membeberkan secara detail setelah gelar perkara rampung.
Kata dia, kesimpulan terhadap kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo tergantung gelar perkara.
"Kalau sudah penyidikan nanti akan digelar perkara kembali oleh tim baru merumuskan pidana dan tersangka terkait menyangkut peristiwa tersebut," ucap Dedi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai menyelidiki dan mendalami laporan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo.
"Binomo masih lidik minggu ini," kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengutip ANTARA, Senin, 7 Februari 2022.