Hukum Selasa, 08 Februari 2022 | 10:02

Bareskrim Polri Selidik Laporan Investasi Bodong Aplikasi Binomo

Lihat Foto Bareskrim Polri Selidik Laporan Investasi Bodong Aplikasi Binomo Ilustrasi trading.(Foto:Opsi/Pixabay)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai menyelidiki dan mendalami laporan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo.

Binomo menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag)

"Binomo masih lidik minggu ini," kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengutip ANTARA, Senin, 7 Februari 2022.

Dia menjelaskan, dalam penyelidikan investasi bodong ini, penyidik meminta keterangan sejumlah pihak yang mempromosikan termasuk pada influencer atau affiliator.

"Iya seharusnya (influencer yang mempromosikan diperiksa-red)," ujarnya.

Kendati demikian, Whisnu belum menjabarkan rencana penyelidikan perkara penipuan investasi tersebut, serta pihak-pihak yang sudah dijadwalkan untuk diperiksa.

Menurutnya, penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengetahui pelanggaran pidana dalam kasus ini. "Masih didalami," ucap Whisnu.

Sebanyak delapan korban melapor ke Bareskrim terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi trading binary option.

Para korban mengklaim merugi hingga Rp 2,4 miliar. Laporan tersebut diterima oleh penyidik dengan laporan polisi nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Finsensius Mendorfa selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator dan influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Selain itu, pelapor juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, Binomo menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Bappebti mencatat sepanjang 2021, ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya