Hukum Rabu, 06 Juli 2022 | 12:07

Bareskrim Polri Selidiki Laporan Pidana ke Petinggi ACT

Lihat Foto Bareskrim Polri Selidiki Laporan Pidana ke Petinggi ACT Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) saat konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022. foto: ANTARA/Asep Firmansyah.

Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mangatakan pihaknya tengah menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta autentik delik pidana, dengan terlapor petinggi organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin.

Laporan tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021 oleh pelapor perusahaan PT Hydro.

"Masih penyelidikan," kata Brigjen Andi Rian kepada wartawan di Jakarta, dikutip, Rabu, 6 Juli 2022.

Baca jugaKemensos Ungkap Musabab Cabut Izin Pengumpulan Uang ACT

Menurut dia, laporan tersebut telah bergulir selama satu tahun. Namun, penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang dalam laporan, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.

Andi berujar, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta terhadap unsur pidana laporan tersebut. Bareskrim Polri juga sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ibnu Khadjar dan Ahyudin.

"Sedang dalam penyelidikan untuk mem-fakta-kan unsur pidana," ucapnya.

Andi menegaskan laporan tersebut bukan terkait penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana umat yang dikelola ACT, melainkan terkait kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor.

Baca jugaCerita Mahfud Ditodong ACT Usai Agenda dari Masjid

"Namun, bukan terkait donasi, melainkan kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor," katanya.

Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial, salah satunya di Twitter hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #aksicepattilep dan #janganpercayaACT.

Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan.

Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasilnya, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.

Laporan analisis tersebut telah diserahkan PPATK kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk dilakukan pendalaman.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya masih terus melakukan analisis dan pengembangan dari transaksi keuangan organisasi tersebut. "Iya kami sudah dan akan terus berproses mengembangkan," kata Ivan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya