Cirebon - Petugas Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku yang membawa kabur anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya.
Pelaku tersebut berinisial H berusia 29 tahun berasal dari Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan, korbannya merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun dan masih duduk di kelas 3 SMP.
Menurutnya, tersangka dan korban saling mengenal berawal dari game online Free Fire. Kemudian keduanya saling bertukar nomor handphone dan melanjutkan chatting melalui aplikasi WhatsApp.
"Tersangka datang ke Cirebon untuk menjemput korban. Mereka bertemu di wilayah Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu 15 Juli 2022 sekira pukul 12.30 WIB," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa 2 Agustus 2022.
Ia mengatakan, tersangka membawa kabur korban ke rumahnya di Banyumas tanpa seizin orang tuanya dengan menaiki kendaraan umum.
Korban dibawa kabur oleh tersangka selama delapan hari.
Baca juga:
Polri Klarifikasi Jabatan Ferdy Sambo Sebagai Kasatgassus
Ini Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Pengalihan Hak Hutan Lindung di Mamuju
Sehingga orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkannya ke Satreskrim Polresta Cirebon. Pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka pada 24 Juli 2022.
"Saat ini, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan melakukan pemeriksaan secara intensif. Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dibawa kabur tersangka," ujar Anton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengakui telah memerkosa korban sebanyak dua kali.
Tersangka dijerat Pasal 332 KUHP dan diancam hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara. []