Medan - Seorang bocah berusia 8 tahun dicabuli saat membeli jajan di warung milik pelaku di Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara.
Pelaku pencabulan berinisial DSM (25), warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, akhirnya ditangkap petugas pada Senin 8 Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetiyo mengungkapkan, pencabulan yang dialami korban terjadi pada Minggu 7 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.
"Saat itu korban pergi ke warung milik pelaku DSM untuk membeli jajan. Namun saat di warung, korban malah diajak ke kamar oleh DSM lalu mencabulinya," ungkap Eri, Rabu 10 Agustus 2022.
Usai melampiaskan nafsu setannya, pelaku DSM menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya.
Di rumahnya, korban kepada ibunya mengeluh sakit pada area kemaluan, dan menceritakan perbuatan tak senonoh yang baru saja dialaminya.
Mendengar penuturan korban, ibunya merasa tak terima sehingga melaporkan perbuatan cabul DSM ke Markas Polres Tanjung Balai.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/260/VIII/2022/SPKT/Polres Tanjung Balai, tertanggal 8 Agustus 2022, personel satuan reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku DSM mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap diri korban," ujar Eri.
Atas perbuatannya, DSM dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. []