Hukum Sabtu, 05 Maret 2022 | 18:03

Belum Bebas Murni, Angelina Sondakh Tak Boleh ke Luar Kota

Lihat Foto Belum Bebas Murni, Angelina Sondakh Tak Boleh ke Luar Kota Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau yang dikenal sebagai Angelina Sondakh (hijab putih). (Foto: dok. Ditjen)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) mengatakan status Angelina Sondakh belum bebas murni dan masih dalam pengawasan pihak Bapas hingga 1 Juni 2022.

Hal itu dikatakan Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, melalui keterangan tertulisnya.

Menurutnya, Bapas Jaksel siap melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina Sondakh selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.

Terhitung mulai 3 Maret 2022, kata Ricky, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu menjalani cuti menjelang bebas (CMB) di bawah pengawasan Bapas Jaksel.

"Artinya, sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni," kata Ricky, dikutip Opsi pada Sabtu, 5 Maret 2022.

"Ia masih terikat aturan di Bapas Jaksel, seperti wajib lapor diri selama tiga bulan ke depan," ujar dia.

 Angelina Sondakh. (foto: ist).

Ricky menjelaskan, mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas maupun secara virtual melalui panggilan video.

"Angelina Sondakh akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jaksel," kata dia.

Angelina Sondakh, kata Ricky, diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin.

"Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," tutur Ricky. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya