Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando.
"Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, 26 Mei 2022.
Dalam pelimpahan berkas tersebut, penyidik Polda Metro Jaya juga turut menyerahkan enam tersangka, yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq dan tersangka Muhammad Bagja.
Keenam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando sehingga mengakibatkan korban luka-luka.
Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.
"Keenam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022," kata Bani.
Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili.
Pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dianiaya oleh massa saat ada demonstrasi di depan gedung DPR RI. Dia dipukuli oleh sekumpulan massa hingga tersungkur ke aspal. []