Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) segera berkonsultasi dengan DPR untuk mengkaji ulang usulan kenaikan biaya haji yang sebelumnya telah disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, setelah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan pencegahan Covid-19 di negaranya.
"Kami juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi, utamanya terkait adanya pelonggaran protokol kesehatan baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan resminya, Rabu, 9 Maret 2022.
Hilman mengatakan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu, Menag mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443 H /2022 M sebesar Rp 45.053.368. Usulan ini naik jika dibanding Bipih 1441 H/2020 M yang mencapai Rp 31 juta - Rp 38 juta.
Baca juga: Didemo PA 212, Kemenag Minta Massa Baca Utuh Pernyataan Menag Yaqut
Salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan usulan Bipih tahun ini adalah adanya perhitungan biaya protokol kesehatan (prokes) jemaah seperti karantina dan PCR.
Komponen biaya prokes jemaah haji itu meliputi tes Swab PCR di Asrama Haji sebanyak dua kali, saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air. Tes Swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sebanyak tiga kali dengan rincian; saat tiba, karantina, dan akan pulang ke Tanah Air.
Komponen lainnya adalah akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah dan akomodasi serta konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi.
Selain itu, kenaikan Bipih juga berkaitan dengan kenaikan biaya penerbangan dan biaya operasional di Arab Saudi maupun di Tanah Air. Namun, usulan biaya itu bisa ditekan mengingat Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang selama ini menjadi syarat umrah seperti karantina dan PCR.
"Nah, Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR. Saya yakin ini akan berdampak pada Bipih tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR," kata dia. []