Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan: sembilan produk obat herbal ilegal ternyata mengandung campuran bahan kimia obat (BKO) yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Produk-produk tersebut beredar tanpa izin resmi, bahkan ada yang menggunakan nomor edar palsu.
Temuan ini hasil dari uji sampling terhadap 683 produk obat bahan alam (OBA), suplemen kesehatan, dan obat kuasi sepanjang Mei 2025.
“Sembilan produk yang kami temukan mengandung BKO. Jika dikonsumsi, dampaknya bisa sangat serius, bahkan menyebabkan serangan jantung atau stroke,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resmi yang dirilis Kamis, 19 Juni 2025.
BKO Berbahaya yang Ditemukan
BPOM menyebutkan berbagai zat kimia yang disisipkan secara ilegal ke dalam produk herbal ini antara lain:
- Sildenafil, tadalafil, vardenafil: dapat menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian.
- Asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak: berisiko menyebabkan gangguan pencernaan dan kerusakan hati.
- Sibutramin: meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.
- Deksametason, siproheptadin: menyebabkan gangguan hormonal, penurunan imunitas, dan obesitas.
- Glibenklamid, metformin: dapat memicu hipoglikemia berat.
- Taruna Ikrar menegaskan bahwa pencampuran BKO dalam obat herbal adalah pelanggaran serius.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.
BPOM juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti mengedarkan produk berbahaya.
Ini 9 Obat Herbal Berbahaya Versi BPOM
Berikut daftar produk yang terindikasi mengandung BKO dan tidak memiliki izin edar:
- Harimau Putih – tanpa produsen
- One Man – PJ. Sinar Terang Jaya
- Amima Lelaki – tanpa produsen
- Urat Madu Gold – PJ. Air Madu Magelang
- Redak-Sam – PJ. Uri Farmindo
- Jarak Pagar – Calista Herbal Jakarta
- Contra Lin – PJ. Sumber Sehat
- Real Slim Ultimate – tanpa produsen
- Vitamin Gemuk Alami – tanpa produsen
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum mengonsumsi produk herbal. Masyarakat disarankan selalu memeriksa izin edar resmi melalui situs atau aplikasi BPOM, dan menghindari produk yang tidak mencantumkan nama produsen secara jelas.
“Kami tidak akan mentolerir produsen yang sengaja meracik obat herbal dengan BKO. Tindakan tegas akan kami ambil, termasuk penarikan produk dan proses hukum terhadap pelaku,” pungkas Taruna.[]