Hukum Jum'at, 18 Februari 2022 | 16:02

Bukan Kabur, Kuasa Hukum Indra Kenz Jelaskan Alasan Kliennya ke Luar Negeri

Lihat Foto Bukan Kabur, Kuasa Hukum Indra Kenz Jelaskan Alasan Kliennya ke Luar Negeri Indra Kenz. (Foto: Instagram/indrakenz)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Tim Kasus Hukum terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif, terbuka dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Indra Kenz saat ini memang berada di Turki untuk menjalani pengobatan.

Lewat keterangan tertulisnya, Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyatakan bahwa kliennya tidak berusaha kabur. Nyatanya, Indra masih update status di media sosial dan terang-terangan menyebutkan dia keluar negeri.

Klien kita tidak pernah berupaya untuk kabur. Dia dari awal sudah menyatakan bahwa dia memang sakit," kata Wardaniman Larosa, dikutip Opsi pada Jumat, 18 Februari 2022.

"Dia update status di media sosial. Itu artinya dia tidak kabur dan tidak menutup-nutupi isu tersebut," ujarnya.

Menurutnya, Indra Kenz sebagai warga negara masih punya hak untuk berobat ke luar negeri. Jadwal perawatan medis di Turki sudah dijadwalkan jauh-jauh hari.  Warda mengakan tidak ada pelarangan keluar negeri.

Dia juga kembali menegaskan bahwa sejauh ini kasus tersebut masih berupa penyelidikan.

"Dia berhak mendapatkan perawatan medis. Tidak ada pelarangan ke luar negeri, sejauh ini," tuturnya.

Indra Kenz. (Foto: Instagram/indrakenz)

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz adalah salah satu dari lima orang afiliator dan influencer yang dipanggil Satgas Waspada Investasi (SWI) karena diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.

Selain Indra Kesuma, keempat orang lainnya yakni Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.

Baca juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Laporan Indra Kenz Soal Investasi Bodong Binomo

Baca juga: Binomo Investasi Bodong? Indra Kenz: Mohon Maaf Kalau Teman-teman Merasa Dirugikan

Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya