Jakarta - Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas adanya konten-konten terkait binary option yang pernah diunggahnya, termasuk Binomo.
"Sekali mohon maaf ya kalau teman-teman merasa dirugikan karena konten-konten yg pernah saya upload," katanya seperti mengutip Instagram @indrakenz, Jumat, 18 Februari 2022
Indra Kenz mengaku tidak akan menghindar dari persoalan hukum yang nantinya akan dihadapi.
"Tentunya saya tidak akan menghindar dari masalah ini. Saya akan tetap kooperatif untuk menyelesaikan persoalan ini dan mengikuti aturan serta proses hukum yang ada dengan baik," ujarnya.
Dalam surat permohonan maaf itu, dia mengaku tujuan awalnya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalamannya secara pribadi.
"Namun saat ini saya menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut. Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload," ujarnya.
Ia pun menjelaskan awal mula dirinya mengenal binary option karena menonton iklan di Youtube. Indra mulai aktif menggunakan platform binary pada 2018, lalu kemudian membuat konten binary pada 2019.
"Konten pertama saya tentang binary option di-upload pada 2019 saat subscriber saya masih berjumlah 3.000 subscriber. Singkat cerita channel tersebut akhirnya berkembang sampai sekarang hingga mencapai 1 juta subscriber dengan konten edukasi, crypto, saham, serta binary option juga," tuturnya.
Selanjutnya pada September 2019, dia mengaku pernah memberikan statement lewat video Youtube-nya bahwa Binomo itu legal di Indonesia.
"Informasi tersebut adalah salah dan keliru. Pada awal 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal," ucap Indra Kenz.
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz adalah salah satu dari lima orang afiliator dan influencer yang dipanggil Satgas Waspada Investasi (SWI) karena diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.
Selain Indra Kesuma, keempat orang lainnya yakni Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.
Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi, Kamis, 17 Februari 2022.
Indra pun membenarkan hal tersebut. Beberapa waktu yang lalu dirinya sudah menghadiri pertemuan dengan Bappebti dan Satgas Waspada Investasi.
"Setelah pertemuan tersebut, saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan binary option," kata Indra Kenz.[]