Selengkapnya PP 24/2026 tentang Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, Batu Bara hingga Sawit Wajib Melalui BUMN

JAKARTA, Opsi.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis.

Regulasi yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 tersebut menjadi landasan baru pemerintah dalam mengatur ekspor komoditas strategis nasional.

Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa komoditas SDA strategis merupakan sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah.

Dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, serta pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.

Pada tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas sebagai SDA strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

Penetapan komoditas strategis lainnya akan dilakukan secara bertahap melalui rapat koordinasi.

Dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk komoditas nonpangan atau Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk komoditas pangan.

Rapat tersebut melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Baca juga: 13 Proyek Hilirisasi Era Prabowo: dari Kilang BBM hingga Sawit Sei Mangkei

Salah satu poin paling penting dalam PP ini adalah ketentuan bahwa ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir.

Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara tunggal.

Ketentuan tersebut berpotensi mengubah tata niaga ekspor sejumlah komoditas unggulan Indonesia yang selama ini banyak dilakukan oleh perusahaan swasta maupun eksportir independen.

Link PP 24/2026: https://jdih.setneg.go.id/detailperaturan?jns=PP&no=24&thn=2026

Selain mengatur pelaksana ekspor, pemerintah juga diberikan kewenangan melakukan pengendalian ekspor melalui berbagai instrumen.

Di antaranya verifikasi dan penelusuran teknis komoditas, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, hingga mekanisme lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Muktamar NU Usai, Saatnya Kembali ke Jalan Besar Khidmah dan Pemberdayaan

Refleksi Dr. KH. Maman Imanulhaq, Ketua Lembaga Dakwah PBNU Periode...

GORAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat: “Keadilan Tidak Bisa Ditunda”

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Organisir Anak Nusantara...

Polda Jabar Padamkan Karhutla Gunung Geulis, Pendaki dan Warga Diminta Waspada

Sumedang — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda...

Ketua DPRD DKI Suhud Alynudin Dorong Proses Pemutakhiran Data Desil

‎Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyinggung...

Berita Terbaru

Popular Categories