Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang pengecualian.
Pelaku usaha yang memiliki perjanjian dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, serta kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri memperoleh pengecualian dari ketentuan ekspor melalui BUMN.
Regulasi Berpengaruh
Pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.
Sekaligus memastikan komoditas strategis nasional tidak hanya menjadi sumber devisa, tetapi juga mendukung kebutuhan domestik dan agenda hilirisasi.
Baca juga: Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA: CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy Kini Wajib Lewat BUMN
PP Nomor 24 Tahun 2026 diperkirakan akan menjadi salah satu regulasi ekonomi paling berpengaruh tahun ini.
Karena menyentuh langsung sektor batu bara, sawit, dan industri logam yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor Indonesia.
Pelaku usaha dan investor kini menunggu aturan turunan serta penunjukan BUMN yang akan menjalankan fungsi sebagai eksportir atau perantara tunggal dalam tata kelola baru.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 5 PP 24/2026 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026 ini. []


