Jakarta – Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi saat Festival Musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, 9 Agustus 2026 terus bergulir. Dua terduga pelaku, masing-masing seorang pria berinisial E dan seorang perempuan berinisial R, kini resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 16.30 WIB keduanya terlihat mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol. Mereka keluar dari ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan penjagaan ketat petugas dan langsung digiring menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap kedua terduga pelaku pada Rabu (12/8). Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito menyampaikan bahwa keduanya sudah berada di Mapolrestro Jakarta Utara dan akan segera dilakukan gelar perkara.
“Kami mengamankan dua orang, yakni perempuan berinisial R dan seorang pria berinisial E. Malam ini atau besok sudah ada peningkatan status menjadi proses sidik,” ucap Komber Pol Oki.
Seiring perkembangan kasus, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan perkara kini dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya.
“Benar, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ (Polda Metro Jaya),” tutur Budi.
Kasus ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial X melalui akun @Jakartatalk. Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah merek minuman menggelar tantangan atau challenge kepada pengunjung festival.
Tantangan itu meminta salah satu pengunjung membacakan ayat dari kitab suci Al-Qur’an, dengan imbalan produk minuman. Video tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat karena dianggap menodai kesucian kitab suci.
Menanggapi kontroversi tersebut, pihak penyelenggara The Sounds Project melalui akun resminya segera menyampaikan permintaan maaf. Mereka menegaskan bahwa tantangan tersebut dilakukan di luar arahan maupun persetujuan resmi dari pihak penyelenggara.
Pernyataan itu sekaligus menjadi klarifikasi bahwa insiden tersebut bukan bagian dari konsep acara yang telah direncanakan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam setiap kegiatan publik, terutama yang melibatkan sponsor atau pihak ketiga. Kelalaian dalam mengontrol aktivitas di luar panggung dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik dari sisi hukum maupun sosial.
Penahanan dua terduga pelaku menunjukkan bahwa aparat kepolisian menindak tegas dugaan penistaan agama, sekaligus menjadi peringatan bagi penyelenggara acara agar lebih berhati-hati dalam mengatur aktivitas yang melibatkan interaksi dengan pengunjung.
Dengan proses hukum yang kini ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya, publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait status hukum kedua terduga pelaku.
Kasus ini juga menjadi refleksi bahwa dalam dunia hiburan, batas antara kreativitas dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama harus dijaga dengan sangat hati-hati. []


