Dua Terduga Penistaan Agama di The Sounds Project Ditahan Polda Metro Jaya

Jakarta – Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi saat Festival Musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, 9 Agustus 2026 terus bergulir. Dua terduga pelaku, masing-masing seorang pria berinisial E dan seorang perempuan berinisial R, kini resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 16.30 WIB keduanya terlihat mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol. Mereka keluar dari ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan penjagaan ketat petugas dan langsung digiring menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap kedua terduga pelaku pada Rabu (12/8). Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito menyampaikan bahwa keduanya sudah berada di Mapolrestro Jakarta Utara dan akan segera dilakukan gelar perkara.

“Kami mengamankan dua orang, yakni perempuan berinisial R dan seorang pria berinisial E. Malam ini atau besok sudah ada peningkatan status menjadi proses sidik,” ucap Komber Pol Oki.

Seiring perkembangan kasus, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan perkara kini dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya.

“Benar, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ (Polda Metro Jaya),” tutur Budi.

Kasus ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial X melalui akun @Jakartatalk. Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah merek minuman menggelar tantangan atau challenge kepada pengunjung festival.

Tantangan itu meminta salah satu pengunjung membacakan ayat dari kitab suci Al-Qur’an, dengan imbalan produk minuman. Video tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat karena dianggap menodai kesucian kitab suci.

Menanggapi kontroversi tersebut, pihak penyelenggara The Sounds Project melalui akun resminya segera menyampaikan permintaan maaf. Mereka menegaskan bahwa tantangan tersebut dilakukan di luar arahan maupun persetujuan resmi dari pihak penyelenggara.

Pernyataan itu sekaligus menjadi klarifikasi bahwa insiden tersebut bukan bagian dari konsep acara yang telah direncanakan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam setiap kegiatan publik, terutama yang melibatkan sponsor atau pihak ketiga. Kelalaian dalam mengontrol aktivitas di luar panggung dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik dari sisi hukum maupun sosial.

Penahanan dua terduga pelaku menunjukkan bahwa aparat kepolisian menindak tegas dugaan penistaan agama, sekaligus menjadi peringatan bagi penyelenggara acara agar lebih berhati-hati dalam mengatur aktivitas yang melibatkan interaksi dengan pengunjung.

Dengan proses hukum yang kini ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya, publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait status hukum kedua terduga pelaku.

Kasus ini juga menjadi refleksi bahwa dalam dunia hiburan, batas antara kreativitas dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama harus dijaga dengan sangat hati-hati. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Perang Kelompok Pecah di Gowa, 5 Pemuda Diciduk Polisi saat Sembunyi di Rumah Kosong

Gowa, OPSI.ID - Polisi mengamankan lima pemuda yang diduga...

Dipecat Prabowo, Purbaya: Tidak Mau Jadi Pejabat Lagi, Mending Pergi Mancing

Jakarta, OPSI.ID - Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dirinya tidak...

Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Praperadilan Dikabulkan Sebagian

Jakarta, OPSI.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)...

Utang Luar Negeri Indonesia Nyaris Rp8.100 Triliun, BI Beberkan Penyebabnya

Jakarta, OPSI.ID - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang...

Spotify Hadirkan K-Pop ON! Hub, Ruang Baru untuk Penggemar K-Pop

Jakarta - Bagi penggemar K-pop, mengikuti perjalanan seorang artis...

Sheryl Sheinafia Rangkum Perjalanan Emosional dalam 9 Lagu Album Bittersweet

Jakarta – Setelah memperkenalkan sejumlah sisi berbeda dalam perjalanan...

Berita Terbaru

Popular Categories