Jakarta, Opsi.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Lewat beleid baru ini, pemerintah mewajibkan seluruh transaksi ekspor komoditas strategis dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Sebuah langkah yang disebut Prabowo sebagai salah satu reformasi tata niaga terbesar dalam sejarah pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Prabowo dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027 di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
“Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor komoditas SDA,” kata Prabowo.
Tiga Komoditas Raksasa Jadi Sasaran Pertama
Pada tahap awal, PP ini menyasar tiga komoditas ekspor utama Indonesia: minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi atau ferro alloy.
Baca juga: Prabowo Geber Ketahanan Pangan: Gudang Bulog 5,3 Juta Ton, Pupuk Diekspor ke Lima Negara
Ketiganya bukan komoditas sembarangan. Berdasarkan data yang disampaikan Prabowo, nilai ekspor CPO Indonesia mencapai sekitar 23 miliar dolar AS per tahun.
Batu bara sekitar 30 miliar dolar AS, dan ferro alloy sekitar 16 miliar dolar AS.
Total ketiganya melampaui 65 miliar dolar AS atau setara lebih dari Rp1.000 triliun per tahun.
Angka itulah yang selama ini dinilai pemerintah belum sepenuhnya masuk ke kantong negara secara optimal.
Karena berbagai praktik manipulasi perdagangan yang sulit diawasi dalam sistem ekspor yang berjalan selama ini.
Skema Pengekspor Tunggal, Bukan Nasionalisasi
Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan bahwa seluruh transaksi ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor.
Yakni BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah untuk menjalankan fungsi ini.
Berdasarkan draf regulasi yang beredar, Danantara disebut-sebut sebagai induk yang menaungi BUMN Ekspor dimaksud.
Meski pemerintah belum merinci secara resmi nama BUMN yang akan ditunjuk.
Prabowo menegaskan, skema ini bukan berarti negara mengambil alih kepemilikan komoditas para pengusaha.
BUMN yang ditunjuk akan bertindak sebatas sebagai marketing facility — meneruskan hasil penjualan ekspor kepada pelaku usaha setelah transaksi selesai.
“Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan BUMN yang ditunjuk pemerintah ke pelaku usaha tersebut. Ini bisa dikatakan marketing facility,” jelasnya.
Artinya, pengusaha tetap menjalankan kegiatan produksi dan mengelola komoditasnya, namun kontrak dengan pembeli luar negeri serta alur transaksi keuangannya sepenuhnya dikendalikan negara melalui BUMN.
Memberantas Tiga Penyakit Lama Ekspor
PP ini secara eksplisit diarahkan untuk memberantas tiga praktik yang selama ini disebut menggerus penerimaan negara.
Pertama, under invoicing — pelaporan nilai ekspor di bawah harga sesungguhnya agar kewajiban pajak dan bea menjadi lebih kecil.
Baca juga: Harga CPO Tak Diubah, Apkasindo Akan Boikot Perusahaan Nakal
Kedua, transfer pricing — rekayasa harga antara perusahaan afiliasi lintas negara untuk memindahkan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak lebih rendah.


