Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA: CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy Kini Wajib Lewat BUMN

Ketiga, pelarian devisa hasil ekspor, di mana pendapatan dari penjualan komoditas tidak dikembalikan ke dalam negeri sebagaimana mestinya.

“Tujuan utama kebijakannya adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar atau under invoicing, praktik pemindahan harga atau transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor,” tegas Prabowo.

Mengejar Rasio Penerimaan Negara Seperti Meksiko dan Filipina

Di balik kebijakan ini tersimpan keprihatinan mendalam Prabowo. Soal rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia dibanding negara-negara lain.

Ia menyebut rasio penerimaan Indonesia saat ini hanya berada di kisaran 11 hingga 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Jauh di bawah Meksiko yang mencapai sekitar 25 persen, maupun Filipina yang berada di kisaran 21 persen.

Prabowo bahkan menyebut potensi kebocoran yang bisa diselamatkan dari reformasi tata kelola ekspor ini mencapai 150 miliar dolar AS per tahun.

Angka yang jauh melampaui nilai ekspor tiga komoditas yang menjadi sasaran awal kebijakan.

“Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri,” ujarnya.

Implementasi Bertahap, Penuh Berlaku Akhir 2026

Pemerintah merancang pelaksanaan PP ini dalam dua tahap transisi.

Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Di mana perusahaan eksportir diwajibkan mulai mengalihkan transaksi perdagangan ekspor-impor mereka kepada BUMN yang ditunjuk.

Baca juga: Infografis: Larangan Ekspor Batu Bara Indonesia Pengaruhi Harga Batu Bara Global

Pada fase ini, BUMN mulai mengambil alih pengelolaan kontrak dengan pembeli luar negeri.

Tahap kedua dimulai 1 September 2026, dengan implementasi penuh.

Berdasarkan Pasal 6 draf PP yang beredar, ekspor komoditas SDA strategis setelah 31 Desember 2026 hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.

Jika proses pengalihan selesai lebih cepat sebelum tenggat akhir tahun, kewajiban itu langsung diberlakukan tanpa menunggu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu kontrak ekspor batu bara yang sudah berjalan sepanjang 2026.

“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Pasti ada kontrak mereka yang sudah berjalan. Jalan saja,” ujar Bahlil.

Kebijakan ini dipastikan akan memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha. Terutama terkait dampaknya terhadap fleksibilitas kontrak dagang internasional dan mekanisme pasar komoditas global.

Namun pemerintah meyakini, dengan sistem satu pintu ini, era kebocoran devisa dari sektor sumber daya alam Indonesia akan berakhir. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Isu Viral di Indonesia Awal Mei 2026: dari Aksi Buruh hingga Tren TikTok

Jakarta, Opsi.id – Memasuki awal Mei 2026, berbagai isu...

Prabowo Tegaskan APBN 2027 Jadi Alat Perjuangan Bangsa dan Pelindung Rakyat

JAKARTA, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto menegaskan Anggaran Pendapatan...

Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Wacana Tembak Mati Begal di Tempat

BANDUNG, Opsi.id  – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius...

Wesly Silalahi Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Ajak Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id  – Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar upacara peringatan...

Pemkab Cirebon Apresiasi Komitmen Sosial Cirebon Power, dari Bantuan Kurban hingga Pelatihan Kerja Warga

Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon menyampaikan apresiasi terhadap komitmen...

PHK Dinilai karena Efisiensi, Lion Air Grup Wajib Bayar Pesangon Rp 2,3 Miliar kepada 9 Teknisi

Jakarta - Perjuangan hukum yang ditempuh sembilan teknisi maskapai...

Forum Pemuda Mamasa Soroti Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Terpencil

Mamasa, OPSI.ID - Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas)bRabu, 20...

Berita Terbaru

Popular Categories