Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA: CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy Kini Wajib Lewat BUMN

Ketiga, pelarian devisa hasil ekspor, di mana pendapatan dari penjualan komoditas tidak dikembalikan ke dalam negeri sebagaimana mestinya.

“Tujuan utama kebijakannya adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar atau under invoicing, praktik pemindahan harga atau transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor,” tegas Prabowo.

Mengejar Rasio Penerimaan Negara Seperti Meksiko dan Filipina

Di balik kebijakan ini tersimpan keprihatinan mendalam Prabowo. Soal rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia dibanding negara-negara lain.

Ia menyebut rasio penerimaan Indonesia saat ini hanya berada di kisaran 11 hingga 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Jauh di bawah Meksiko yang mencapai sekitar 25 persen, maupun Filipina yang berada di kisaran 21 persen.

Prabowo bahkan menyebut potensi kebocoran yang bisa diselamatkan dari reformasi tata kelola ekspor ini mencapai 150 miliar dolar AS per tahun.

Angka yang jauh melampaui nilai ekspor tiga komoditas yang menjadi sasaran awal kebijakan.

“Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri,” ujarnya.

Implementasi Bertahap, Penuh Berlaku Akhir 2026

Pemerintah merancang pelaksanaan PP ini dalam dua tahap transisi.

Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Di mana perusahaan eksportir diwajibkan mulai mengalihkan transaksi perdagangan ekspor-impor mereka kepada BUMN yang ditunjuk.

Baca juga: Infografis: Larangan Ekspor Batu Bara Indonesia Pengaruhi Harga Batu Bara Global

Pada fase ini, BUMN mulai mengambil alih pengelolaan kontrak dengan pembeli luar negeri.

Tahap kedua dimulai 1 September 2026, dengan implementasi penuh.

Berdasarkan Pasal 6 draf PP yang beredar, ekspor komoditas SDA strategis setelah 31 Desember 2026 hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.

Jika proses pengalihan selesai lebih cepat sebelum tenggat akhir tahun, kewajiban itu langsung diberlakukan tanpa menunggu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu kontrak ekspor batu bara yang sudah berjalan sepanjang 2026.

“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Pasti ada kontrak mereka yang sudah berjalan. Jalan saja,” ujar Bahlil.

Kebijakan ini dipastikan akan memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha. Terutama terkait dampaknya terhadap fleksibilitas kontrak dagang internasional dan mekanisme pasar komoditas global.

Namun pemerintah meyakini, dengan sistem satu pintu ini, era kebocoran devisa dari sektor sumber daya alam Indonesia akan berakhir. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Daftar Harga Tiket Konser Guns N’ Roses Jakarta 2026 Sesuai Kategori

Jakarta - Guns N' Roses akan kembali mengguncang Jakarta...

DWP 2026 Menghitung Hari, Tiket Presale Resmi Dibuka

Jakarta - Keriaan Djakarta Warehouse Project (DWP) kembali hadir,...

Ekonom Kritik Koperasi Desa Merah Putih: Bangun Gedung Dulu, Bisnisnya Belum Jelas

Jakarta – Program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang...

‎Pemprov DKI Segera Terbitkan Obligasi Daerah Senilai Rp3,5 Triliun, Ini Alasan Pramono Anung

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan...

Negeri Batu Bara, Rakyat Gelap Gulita

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Fraksi PSI DKI Jakarta Perjuangkan Isu Kesehatan Mental di Ranperda Siskesda

Jakarta - Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Khusus Ibukota (DKI)...

Rinna Suryanti Apresiasi Kinerja Polres Cirebon Kota, Harap Polri Kian Dicintai Masyarakat

Cirebon – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli...

567 Ribu Pelanggan Naik MRT saat Tarif Rp1 HUT Jakarta ke-499

Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) mencatat sekitar 567.633...

Berita Terbaru

Popular Categories