Ketiga, pelarian devisa hasil ekspor, di mana pendapatan dari penjualan komoditas tidak dikembalikan ke dalam negeri sebagaimana mestinya.
“Tujuan utama kebijakannya adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar atau under invoicing, praktik pemindahan harga atau transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor,” tegas Prabowo.
Mengejar Rasio Penerimaan Negara Seperti Meksiko dan Filipina
Di balik kebijakan ini tersimpan keprihatinan mendalam Prabowo. Soal rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia dibanding negara-negara lain.
Ia menyebut rasio penerimaan Indonesia saat ini hanya berada di kisaran 11 hingga 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Jauh di bawah Meksiko yang mencapai sekitar 25 persen, maupun Filipina yang berada di kisaran 21 persen.
Prabowo bahkan menyebut potensi kebocoran yang bisa diselamatkan dari reformasi tata kelola ekspor ini mencapai 150 miliar dolar AS per tahun.
Angka yang jauh melampaui nilai ekspor tiga komoditas yang menjadi sasaran awal kebijakan.
“Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri,” ujarnya.
Implementasi Bertahap, Penuh Berlaku Akhir 2026
Pemerintah merancang pelaksanaan PP ini dalam dua tahap transisi.
Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Di mana perusahaan eksportir diwajibkan mulai mengalihkan transaksi perdagangan ekspor-impor mereka kepada BUMN yang ditunjuk.
Baca juga: Infografis: Larangan Ekspor Batu Bara Indonesia Pengaruhi Harga Batu Bara Global
Pada fase ini, BUMN mulai mengambil alih pengelolaan kontrak dengan pembeli luar negeri.
Tahap kedua dimulai 1 September 2026, dengan implementasi penuh.
Berdasarkan Pasal 6 draf PP yang beredar, ekspor komoditas SDA strategis setelah 31 Desember 2026 hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.
Jika proses pengalihan selesai lebih cepat sebelum tenggat akhir tahun, kewajiban itu langsung diberlakukan tanpa menunggu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu kontrak ekspor batu bara yang sudah berjalan sepanjang 2026.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Pasti ada kontrak mereka yang sudah berjalan. Jalan saja,” ujar Bahlil.
Kebijakan ini dipastikan akan memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha. Terutama terkait dampaknya terhadap fleksibilitas kontrak dagang internasional dan mekanisme pasar komoditas global.
Namun pemerintah meyakini, dengan sistem satu pintu ini, era kebocoran devisa dari sektor sumber daya alam Indonesia akan berakhir. []


