Daerah Kamis, 08 September 2022 | 19:09

Bupati Dairi Eddy Berutu: Pemenuhan HAM Juga Tanggung Jawab Pemda

Lihat Foto Bupati Dairi Eddy Berutu: Pemenuhan HAM Juga Tanggung Jawab Pemda Bupati Eddy Berutu dan Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan HAM Beka Ulung Hapsara. (Foto: Pemkab Dairi)
Editor: Tigor Munte

Sidikalang - Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI yang dipimpin Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan HAM Beka Ulung Hapsara pada Kamis, 8 September 2022.

Kunjungan kerja ini dalam rangka sosialisasi HAM di Kabupaten Dairi.

Bupati Eddy mengungkapkan dalam menegakkan HAM dibutuhkan sinergitas antara pemerintah, Komnas HAM, aparat hukum dan lembaga-lembaga peradilan maupun organisasi masyarakat lainnya. 

Sinergitas ini kata dia, merupakan upaya untuk mencari penyelesaian permasalahan HAM yang pada akhirnya akan mengarahkan semua sektor pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Harus kita sadari bersama bersama, pemenuhan HAM semata-semata bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," katanya.

Dia menerangkan, dalam peraturan perundang-undangan negara mempunyai kewajiban dalam menghormati, melindungi, serta memenuhi hak asasi.

Presiden telah menekankan bahwa HAM di bidang sosial, ekonomi, dan budaya harus dipenuhi, dengan berbagai cara.

Seperti melalui pengentasan kemiskinan yang ekstrem dan membuka kesempatan kerja yang seluas-luasnya.

“Setiap warga negara punya hak yang setara dalam hukum tanpa perbedaaan. Saat ini kita belajar agar mampu mengamalkan peran masing-masing. Kita patut bersyukur Komnas HAM memberi perhatian dalam mendukung pemenuhan HAM di Kabupaten Dairi. Saya atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih atas kunjungan ini. Semoga kedatangan ini membangun semangat baru dalam pemenuhan HAM di Kabupaten Dairi,” katanya.

Baca juga:

Dinas Perpustakaan Dairi Berikan Kursus Komputer Gratis Bagi Anak Kurang Mampu

Beka Ulung Hapsara menyampaikan, kehadiran Komnas HAM sebagai komisi peradilan tertua di Indonesia dilatarbelakangi maraknya pelanggaran HAM di era tahun 90-an di mana mekanisme penyelesaiannya pada saat itu belum terbentuk.

“Tahun 90-an banyak sekali peristiwa pelanggaran HAM atau dugaan pelanggaran HAM yang belum punya mekanisme penyelesaian termasuk juga karena desakan dari dunia internasional karena bagaimanapun juga Indonesia kan tidak bisa dilepaskan dari soal diplomasi internasional. Latar belakang tersebut, menginisiasi dibentuknya Komnas HAM tahun 1993,” kata Beka.

Dia menyebutkan, bila dibandingkan dengan negara lain di ASEAN penyelesaian sengketa HAM di Indonesia jauh lebih maju. 

Hal ini menurut Beka disebabkan beberapa faktor, diantaranya karena Indonesia memiliki mekanisme penyelesaian sengketa HAM yang lebih tertata.

“Kehadiran Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak dan yang lainnya tentu membantu mekanisme penyelesaian sengketa HAM lebih tertata,” katanya.

Kemudian kata Beka, adalah soal peraturan perundang-undangan. Indonesia merupakan gudang dari konstitusi dan undang-undang.

“Dasar alinea pertama UUD 1945, kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Jika kita bicara soal hak asasi manusia, kemerdekaan itu adalah ruhnya. Jadi sudah sangat jelas dalam konstitusi, bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Inilah bukti bahwa Indonesia lebih maju soal HAM,” kata Beka.

Komnas HAM akan berada di Kabupaten Dairi hingga tanggal 10 September 2022 mendatang. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya