Jakarta – Penangkapan buronan megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura menandai babak baru pemberantasan korupsi di Indonesia.
Polri, yang berperan aktif dalam proses ini, membeberkan kronologi di balik operasi penangkapan tersebut.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dan otoritas Singapura atas permintaan Indonesia.
Meski Tannos belum masuk daftar red notice Interpol, upaya ini dilakukan melalui mekanisme provisional arrest yang diajukan pada akhir 2024.
“Yang bersangkutan belum masuk daftar red notice. Namun, penangkapan dilakukan karena permintaan Polri untuk membantu KPK,” ujar Krishna Murti, seperti mengutip CNNIndonesia, Sabtu, 25 Januari 2025.
Pada akhir 2024, Polri melayangkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura setelah mendapatkan informasi keberadaan Tannos di negara tersebut.
Surat tersebut ditindaklanjuti oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, yang berhasil menangkap Tannos pada 17 Januari 2025.
Empat hari kemudian, pada 21 Januari 2025, pemerintah Indonesia menggelar rapat gabungan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun langkah ekstradisi.
“Proses ekstradisi kini berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum, didukung KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri,” tambah Krishna Murti.
Namun, ia menegaskan bahwa detail lebih lanjut terkait ekstradisi diserahkan kepada KPK dan Kementerian Hukum.
Paulus Tannos, mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, menjadi salah satu tersangka utama dalam megakorupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Tannos diduga melakukan manipulasi dalam lelang proyek dengan kongkalikong bersama sejumlah pejabat. Perannya juga disebut dalam putusan terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Untuk melarikan diri dari jerat hukum, Tannos diketahui mengganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan menggunakan paspor negara lain. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan bahwa KPK telah melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia.
“Kami ingin secepatnya menuntaskan perkara ini di persidangan,” ujar Fitroh.[]