Hukum Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:08

Cabuli Siswi SMP, AKBP Mustari Resmi Dipecat dari Kepolisian

Lihat Foto Cabuli Siswi SMP, AKBP Mustari Resmi Dipecat dari Kepolisian AKBP Mustari terduga pelaku perkosaan siswi SMP di Kabupaten Gowa. (Foto: Opsi/RA)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Mustari yang tersangkut kasus pencabulan siswi SMP di Gowa akhirnya secara resmi dipecat dari kepolisian.

Hal itu disampaikan Kabid Humas polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana, Rabu 10 Agustus 2022. Dia mengatakan banding AKBP Mustari ditolak sehingga dia resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Menurut informasi dari Mabes Polri, sidang banding AKBP Mustari ditolak. Sehingga, Mustari resmi diberhentikan secara tidak hormat," tegasnya, Rabu 10 Agustus 2022.

Upacara PTDH tidak akan dilakukan, karena Mustari berstatus tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Selain itu juga, Mustari masih menjalani proses hukum pidana.

"Jadi kasus pidana terhadap Mustari terus berjalan. Sedangkan proses kode etiknya sudah final setelah ada putusan banding PTDH," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel menunggu putusan Mabes Polri terkait pemecatan AKBP Mustari yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Putusan sidang kode etik kepolisian telah merekomendasikan pemecatan terhadap AKBP Mustari. Namun, karena AKBP Mustari merupakan perwira menengah hingga harus putusan dari Kapolri terkait pemecatan tersebut. Selain itu juga, AKBP M mengajukan banding.

Diberitakan sebelumnya, siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa menjadi korban budak seks perwira polisi AKBP Mustari yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.

AKBP M pun langsung ditahan dan dicopot jabatannya sambil menjalani pemeriksaan di Bidang Protesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait kasus tersebut.

Kasus budak seks siswi SMP di Gowa ini terungkap, setelah kakak kandung korban, AL (28) buka suara terkait kasus yang menimpa adiknya. Dia mengaku adiknya jadi budak seks oknum perwira AKBP Mustari selama berbulan-bulan.

Korban selama ini bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP Mustari sejak September 2021. Korban selanjutnya diperkosa pada Oktober 2021.

Sejak saat itu, AKBP Mustari terus memperkosa korban. Korban diduga menjadi budak seks pelaku hingga pada Februari 2022. AKBP Mustari pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, AKBP Mustari kemudian menjalani sidang kode etik kepolisian yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat 11 Maret 2022 lalu. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya