Aceh Barat Daya - Camat Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Khairuman menjelaskan pencoretan calon Kepala Desa (Kades) atas nama Iskandar itu bukan kebijakan dirinya.
Seperti diketahui, Calon Kades Geulanggang Gajah bernama Iskandar dicoret oleh Panitia Pemilihan Keucik (P2K) karena diduga sudah ada restu dari Camat Kuala Batee. Padahal, kata Khairuman, tidak demikian bahwa surat pencoretan yang dilayangkan olehnya itu dituju kepada P2K yang lama.
"Dan yang mencoret dia, itu P2K baru. Jadi pencoretan itu bukan atas dasar surat saya, karena surat saya untuk P2K lama. P2K baru mencoretnya, atas dasar Qanun Aceh," kata Khairuman singkat saat ditemui di Blangpidie, Selasa, 8 Maret 2022.
Sebelumnya diberitakan, Iskandar, salah satu calon Kades Geulanggang Gajah, merasa terzalimi atas keputusan camat setempat yang meminta P2K untuk mengugurkannya dari cakades.
"Dari sejak pendaftaran saya lolos, hingga kemudian ditetapkan oleh P2K. Namun, tiba-tiba datang surat camat untuk mencoret saya, ini kan aneh, tentu saya tidak bisa terima," kata Iskandar, Sabtu, 5 Maret 2022.
Dia mengatakan hal ini saat mendatangi Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Aceh Barat Daya untuk meminta pendampingan hukum lantaran dirinya merasa terzalimi atas pencoretan dari daftar Calon Kades.
Diketahui, surat camat terkait pencoretan dirinya dari salah satu calon berbuntut panjang. Sebab, karena itu juga P2K sebelumnya mengundurkan diri dan dipilihlah P2K baru oleh Tuha Peut desa itu.
"P2K saat itu tidak berani mengambil kebijakan (mencoret Iskandar sesuai surat camat) kemudian mundur dan dalam waktu singkat, sudah dibentuk P2K dan saya dicoret," ujarnya. []