News Jum'at, 27 Juni 2025 | 15:06

Dakwaan Tak Lengkap, Kuasa Hukum Desak Majelis Hakim Bebaskan Siti Nurbaya Simalango

Lihat Foto Dakwaan Tak Lengkap, Kuasa Hukum Desak Majelis Hakim Bebaskan Siti Nurbaya Simalango Sidang Siti Nurbaya Simalango di PN Simalungun, Rabu, 25 Juni 2025.(Foto:Istimewa)

Pematangsiantar — Sidang perkara pidana yang menyeret nama Siti Nurbaya Simalango memanas. Tim penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat secara hukum dan mendesak agar majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun menyatakan dakwaan batal demi hukum.

Dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Utama PN Simalungun, Rabu, 25 Juni 2025, penasihat hukum Siti Nurbaya Simalango — Dr. (C) Daulat Sihombing, SH, MH bersama Saddan Marulitua Sitorus, SH — membacakan eksepsi yang menyoroti cacat formil dan materil dalam surat dakwaan JPU.

Sidang dipimpin Surtiono, SH, MH selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota Widi Astuti, SH dan Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH, MH.

Menurut tim penasihat hukum, surat dakwaan yang tercatat dalam perkara Nomor 179/Pdt.G/2025/PN Sim itu tidak mematuhi Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Dakwaan Jaksa tidak menguraikan peristiwa pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, padahal syarat materil ini wajib dipenuhi. Jika syarat ini diabaikan, dakwaan otomatis batal demi hukum,” tegas Daulat Sihombing di hadapan majelis hakim, seperti mengutip keterangannya, Jumat, 27 Juni 2025.

Kronologi dinilai kabur

Eksepsi tim kuasa hukum menyorot detail kronologi yang disebut tidak pernah diurai dengan jelas oleh Jaksa. Jaksa hanya menuduh Siti Nurbaya Simalango menjambak rambut saksi Nurcince Suboro, tetapi tidak menjelaskan siapa yang memulai, bagaimana posisi mereka, bagaimana keduanya bisa terjatuh, serta bagaimana perbuatan itu membuat saksi terluka di wajah dan tangan.

“Jaksa hanya menyebut kata ‘saling menjambak’ tapi tidak merinci posisi mereka — apakah berhadap-hadapan, berdiri, atau satu menjambak dari belakang. Kronologi seperti ini wajib diurai secara detail. Jika tidak, maka dakwaan gugur,” terang Saddan Marulitua Sitorus, mantan Ketua GMKI Siantar–Simalungun.

Waktu kejadian dipersoalkan

Selain kronologi, waktu terjadinya tindak pidana juga dinilai tidak jelas. Dalam surat dakwaan, Jaksa hanya mencatat peristiwa terjadi Sabtu, 4 November 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

Namun, dalam berkas perkara Nomor 196/Pid.B/2025/PN Sim disebut sebelum peristiwa inti, ada pertengkaran yang berlangsung 7–10 menit lebih dulu.

“Fakta ini menunjukkan tempus delicti tidak dirumuskan secara cermat. Waktu jadi tidak konsisten, padahal syarat materiil mewajibkan ketepatan,” tegas Daulat.

Tempat kejadian pun dinilai salah

Dalam dakwaan, Jaksa menuliskan locus delicti di Jalan Jambu IV, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Padahal, menurut pembela, fakta di lapangan menyebut peristiwa terjadi di jalan umum di depan rumah terdakwa, Jalan Jambu Nomor 258, atau di depan rumah saksi di Jalan Jambu Nomor 08, masih di wilayah yang sama.

“Perbedaan tempat ini bukan hal remeh, karena memengaruhi sah tidaknya dakwaan. Tempat kejadian harus diurai tepat dan jelas agar fakta perbuatan pidana dapat diuji,” ujar Saddan.

Tuntutan Penasihat Hukum

Berdasarkan celah-celah itu, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan amar:

  1. Menerima eksepsi terdakwa seluruhnya;

  2. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau minimal tidak dapat diterima;

  3. Membebaskan Siti Nurbaya Simalango dari segala dakwaan;

  4. Memulihkan nama baik terdakwa seperti sedia kala;

  5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 1 Juli 2025, untuk mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum. Kuasa hukum yakin celah dakwaan tidak dapat ditutup hanya dengan dalih penafsiran semata.

Perkara ini dipastikan menarik perhatian publik lokal karena sengketa yang berawal dari pertengkaran pribadi berujung pidana. Putusan sela mendatang akan menentukan apakah persidangan berlanjut ke pokok perkara atau berhenti di tahap praperadilan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya