Kupang — Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terus bergulir dengan perkembangan signifikan. Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengumumkan 20 anggota TNI dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
"Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya," kata Budyakto saat mendatangi rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, Senin, 11 Agustus 2025.
Seluruh tersangka telah diperiksa oleh Polisi Militer dan Pomdam IX/Udayana, kemudian dipindahkan ke Kupang untuk menjalani proses hukum. Namun, rekonstruksi kasus masih menunggu jadwal.
“Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda dalam artian masih menunggu proses rekonstruksi,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, satu tersangka berstatus perwira. Budyakto belum membeberkan identitasnya dan menyerahkan pengumuman lebih lanjut kepada penyidik.
“Nanti oleh penyidik yang menyampaikan dan selanjutnya proses ini akan segera saya sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.
Prada Lucky, prajurit Batalyon TP 834, diduga meninggal dunia akibat penyiksaan oleh senior.
Kasus ini memicu perhatian publik karena jumlah tersangka yang besar dan dugaan keterlibatan atasan. Kodam IX/Udayana menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara transparan.[]