News Kamis, 08 September 2022 | 16:09

Di Cilegon, Mendirikan Tempat Hiburan Lebih Mudah Ketimbang Gereja

Lihat Foto Di Cilegon, Mendirikan Tempat Hiburan Lebih Mudah Ketimbang Gereja Ilustrasi gereja. (Foto: Shutterstock)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Penolakan pendirian rumah ibadah berupa gereja di Kota Cilegon, Provinsi Banten, mendapat perhatian dari aktivis media sosial Eko Kuntadhi.

Dilihat di akun Twitter @_ekokuntadhi, dia menuliskan bagaimana malangnya nasib umat Kristen di Kota Cilegon.

Di mana untuk sekadar beribadah harus menempuh perjalanan cukup ke Serang. Hal itu terjadi lantaran tak ada gereja di Kota Cilegon. 

"Malang banget nasib umat Kristen di Cilegon. Setiap mau ibadah, mereka harus menempuh perjalanan jauh ke Serang. Sekadar untuk berdoa dan mengagungkan nama Tuhan," cuit Eko dipetik Opsi, Kamis, 8 September 2022.

"Tidak ada satupun gereja diizinkan berdiri di Cilegon. Ribuan umat Kristen tidak punya tempat ibadah di kota itu," ungkapnya.

Dia lantas menyebut, di Kota Cilegon lebih mudah mendirikan tempat karaoke atau tempat hiburan ketimbang mendirikan gereja.

"Di Cilegon, mendirikan karaoke atau tempat hiburan lebih mudah ketimbang mendirikan gereja," katanya lagi.

Disebutnya, ada gerombolan yang mengatasnamakan warga Cilegon menolak pembangunan gereja dengan berbagai dalih. 

"Mereka kayaknya takut sama salib. Padahal, mereka bukan drakula lho," tukas Eko lagi.

Baca juga:

Yaqut Cholil Qoumas Janji Memperjuangkan Penerbitan Izin Gereja HKBP di Cilegon

Sebagaimana diketahui, sejumlah warga Kota Cilegon melakukan aksi ke gedung DPRD setempat pada Rabu, 7 September 2022.

Membawa kain kafan, di mana kain dijadikan sebagai media tanda tangan menyatakan sikap menolak pendirian gereja di Kota Cilegon.

Lahan milik HKBP di Cilegon. (Foto: Ist)

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan wakilnya bahkan ikut meneken pernyataan menolak pendirian gereja.  

Sebelumnya saat berkunjung ke kantor pusat Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, pada 20 Agustus 2022, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan ada gereja HKBP di Cilegon yang belum mendapatkan izin pendirian bangunan.

Izin disebutnya mangkrak di kubu wali kota, karena persetujuan dari warga dan kepala desa di mana gereja dimaksud akan dibangun sudah diperoleh.

Yaqut kemudian berjanji di hadapan Ephorus HKBP Pdt Robinson Butarbutar untuk mendorong penerbitan izin dengan menemui langsung Wali Kota Cilegon. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya