Jakarta - Vaksinasi booster akan diberikan pada populasi yang telah mendapat vaksinasi primer lengkap (1/2/3 kali vaksin tergantung jenis dan kondisinya) yang pada waktu tertentu proteksi secara imunologi dan klinis telah menurun.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto.
"Vaksinasi booster akan dimulai di bulan Januari 2022 untuk peserta yang sudah mendapatkan vaksin primer minimal 6 bulan sebelumnya," kata Suprapto dalam rakor lintas sektoral membahas mengenai kesiapan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan vaksin anak usia 6-11 tahun di Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.
Vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk usia diatas 18 tahun keatas dan dilaksanakan di kabupaten/kota dengan kriteria capaian vaksinasi dosis pertama 70 % dan dosis kedua 60%.
"Sampai saat ini terdapat 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria," tutur Suprapto.
Dalam upaya percepatan cakupan vaksinasi terutama daerah yang belum mencapai 70% vaksin dosis 1, untuk target lansia dan anak-anak 6-11 tahun, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan reward dan punishment.
Baca juga:
Booster Vaksin Mulai Januari 2022, Luhut Tekankan Tidak Semua Diberi Gratis
Vaksinasi Booster di Jabar untuk Sasaran Terbatas
Hasil evaluasi awal Januari 2022 (Bupati Kolaka, Sultra, mampu mencapai target 70% dalam waktu 10 hari sejak tanggal 11 Desember 2021 dari capaian 50% dosis 1).
“Akan tetapi, benar bahwa kita harus berhati-hati dalam menyampaikan komunikasi publik tentang vaksinasi booster ini terutama di tingkat internasional. Mengingat, adanya aspek equity vaksin, dimana masih banyak negara lain yang cakupannya masih rendah (10%) dibawah cakupan minimal yg ditetapkan WHO,” tutur Agus.
Di samping itu, penetapan dasar hukum pelaksanaan vaksinasi booster masih menunggu evidence-based (terkait mekanisme, pembiayaan, dll) dari ITAGI yang akan mempengaruhi perubahan Perpres No. 99 Tahun 2020 dan Permenkes No. 19 Tahun 2021.