Diberikan Pada Januari 2022, Ini Syarat Bisa Dapatkan Vaksin Booster

Jakarta – Vaksinasi booster akan diberikan pada populasi yang telah mendapat vaksinasi primer lengkap (1/2/3 kali vaksin tergantung jenis dan kondisinya) yang pada waktu tertentu proteksi secara imunologi dan klinis telah menurun.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto.

“Vaksinasi booster akan dimulai di bulan Januari 2022 untuk peserta yang sudah mendapatkan vaksin primer minimal 6 bulan sebelumnya,” kata Suprapto dalam rakor lintas sektoral membahas mengenai kesiapan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan vaksin anak usia 6-11 tahun di Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.

Vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk usia diatas 18 tahun keatas dan dilaksanakan di kabupaten/kota dengan kriteria capaian vaksinasi dosis pertama 70 % dan dosis kedua 60%.

“Sampai saat ini terdapat 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria,” tutur Suprapto.

Dalam upaya percepatan cakupan  vaksinasi terutama daerah yang belum mencapai 70% vaksin dosis 1, untuk target lansia dan anak-anak 6-11 tahun,  Kementerian Dalam Negeri akan memberikan reward dan punishment.

Baca juga:

Booster Vaksin Mulai Januari 2022, Luhut Tekankan Tidak Semua Diberi Gratis

Vaksinasi Booster di Jabar untuk Sasaran Terbatas

Hasil evaluasi awal Januari 2022 (Bupati Kolaka, Sultra, mampu mencapai target 70% dalam waktu 10 hari sejak tanggal 11 Desember 2021 dari capaian 50% dosis 1).

“Akan tetapi, benar bahwa kita harus berhati-hati dalam menyampaikan komunikasi publik tentang vaksinasi booster ini terutama di tingkat internasional. Mengingat, adanya aspek equity vaksin, dimana masih banyak negara lain yang cakupannya masih rendah (10%) dibawah cakupan minimal yg ditetapkan WHO,” tutur Agus.

Di samping itu, penetapan dasar hukum pelaksanaan vaksinasi booster masih menunggu evidence-based (terkait mekanisme, pembiayaan, dll) dari ITAGI yang akan mempengaruhi perubahan Perpres No. 99 Tahun 2020 dan Permenkes No. 19 Tahun 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

‎DPRD DKI Segel Operator Best Parking di Blok M Square Atas Dugaan Praktik Parkir Ilegal

‎Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran...

Dinas Kesehatan DKI Beri Update Terbaru Kasus Hantavirus di Jakarta

‎Jakarta - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta Ani...

Java Jazz Festival 2026 Hadir di NICE PIK 2 dengan Layanan Shuttle Terintegrasi

Jakarta - myBCA International Java Jazz Festival 2026 akan...

Polantas Polda Sulbar Lakukan Pengaturan dan Edukasi Lalu Lintas Menyeluruh Bagi Warga

Mamuju, OPSI.ID - Satuan Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat...

321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindah ke Kantor Imigrasi

JAKARTA, Opsi.id  — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA)...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Berita Terbaru

Popular Categories