Sahroni Tegaskan Kasus Habib Bahar Tak Bisa Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dilakukan Habib Bahar bin Smith tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Banyak pihak yang menyebutkan mengapa (kasus Bahar Smith) tidak melalui proses dialog atau `restoratif justice`, ya tidak bisa. Tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Opsi, Sabtu, 8 Januari 2022.

Dia menilai kasus yang menjerat Bahar Smith merupakan dugaan ujaran kebencian dan membawa unsur SARA, yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun sehingga memang harus diproses hukum.

Politikus NasDem itu mengingatkan, ujaran kebencian memang merupakan tindakan pidana yang berbahaya dan perlu mendapat penanganan yang cepat, terutama jika pihak yang menyampaikannya adalah tokoh masyarakat.

“Di mana-mana namanya ujaran kebencian ini membahayakan sekali, bisa menyulut konflik, apa lagi jika dilakukan oleh tokoh agama. Yang bersangkutan mempunyai massa besar, apabila dia mengungkapkan berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian, maka khawatir ada pergerakan massa yang mengganggu keamanan publik,” ujarnya.

Sahroni menyampaikan dukungannya terhadap sikap kepolisian yang telah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena sudah sesuai aturan.

Menurut dia, langkah penetapan tersangka tersebut tidak cepat karena Kepolisian RI (Polri) menindak perkara berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki.

“Polisi ketika menindak perkara, kalau sudah ada alat bukti yang cukup, maka langsung ditindak. Jadi memang ini sudah melalui proses penyidikan secara objektif dan transparan,” ujarnya. 

Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung. Dalam kasus ini polisi menyangkakan Bahar melanggar pasal berlapis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Polisi Arief Rachman menjelaskan, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Stanzah! Rilis Single Kedua Berjuluk Rayuan Siang Terik

Jakarta - Band post punk asal Jakarta, Stanzah!, kembali...

Avolia Lepas Single Toxic Bareng Label Indo Semar Records

Jakarta - Label Indo Semar Records bersama Avolia kembali...

RIVO Siap Guncang Bengkel Space di Helatan Road to DWP 2026

Jakarta - Road to DWP kembali mengguncang Jakarta dengan...

Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta untuk Masa Depan

Jakarta – Bank Jakarta memperkuat sinergi strategis dengan Institut...

Arsyall Azizan Debut sebagai Penyanyi Solo Lewat Single Pelan Aja

Jakarta - Arsyall Azizan, penyanyi muda asal Bandung kelahiran...

Reallist Media Hadir Sebagai Portal Berita Hiburan dan Lifestyle Baru di Indonesia

Jakarta - Industri media digital Indonesia terus bergerak maju...

Penrad Siagian Terpilih Jadi Wakil Ketua BAP DPD RI, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah...

Berita Terbaru

Popular Categories