Jakarta - Mantan personel grup K-Pop Bigbang, Seungri, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Mahkamah Agung Korea Selatan atas sejumlah kasus kriminal yang menjeratnya.
Laman Soompi melaporkan, Seungri eks Bigbang dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan, termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dan lain sebagainya.
Seungri dinyatakan bersalah dalam Kejahatan Ekonomi Khusus, Pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, Penggelapan, Kejahatan Seksual, Kebiasaan Berjudi, Penjualan UU Transaksi Valuta Asing, Pembelian Jasa Prostitusi dan lain-lain.
Pada Desember 2015 hingga Januari 2016, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang dan Hong Kong.
Dia juga membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri untuk menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.
Selanjutnya, Seungri menggelapkan uang sebesar 528 juta won atau setara Rp 6 miliar dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam.
Selain itu, dia juga dituding menggelapkan uang sekitar 20 juta won atau setara Rp 230 juta yang merupakan dana perusahaan dari Yuri Holdings di bawah dengan dalih biaya advokat untuk karyawan.
Seungri juga didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar won atau setara Rp 25,4 miliar untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017 dan karena tidak melaporkan bahwa ia meminjamkan chip senilai US$ 1 juta untuk dana perjudian.
Seungri pula didakwa mengancam seseorang dengan gangster melalui mantan CEO Yoo In Suk setelah memberi tahu dia tentang konflik yang terjadi dengan pelanggan lain saat minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada Desember 2015.
Baca juga: Bintang K-Pop Kang Daniel Rilis Album Solo Perdana Bertajuk The Story
Baca juga: Agensi YG Entertainment Tanggapi Rumor Jennie Blackpink Pacaran dengan V BTS
Saat ini, Seungri sedang dipindahkan ke penjara pribadi. Dia akan tinggal di sana sampai Februari tahun depan selama sembilan bulan sisa hukumannya. []