Jakarta - AS, oknum Perwira Kepolisian Banjarnegara, Jawa Tengah, akhirnya di- Propamkan di Mabes Polri, karena diduga melakukan perbuatan penggelapan satu unit mobil Suzuki Carry dengan nomor plat B 9251 ZAE.
Dugaan penggelapan disebut dilakukan AS dengan Yunita Hermawati (YH). Pengaduan kasus ini sendiri sudah diterima Bag Yanduan Polres Banjar Negara pada 8 Agustus 2024.
“Adi Setiawan ini memiliki peran dalam dugaan penggelapan mobil itu. Mobil ada di bawah penguasaannya, itu sudah diakui dia. Mobil itu bukan milik YH, tetapi kenapa dia mau terlibat diperintah oleh orang pelaku tindak pidana, patut jika diduga, dilakukan bersama-sama penggelapan itu, jadi perlu ditindak dan diproses hukum, padahal anggota polisi kenapa melanggar konstitusi ya, paminal harus turun mengungkap fakta,” ujar Managing Partners EDSA, Saddan Sitorus dalam keterangan tertulis pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Selanjutnya Saddan menerangkan, pengaduan Propam ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan penyidik inisial IB yang memeriksa LP/637/II/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA, mereka menyebut bahwa mobil Suzuki tersebut sedang dikuasai AS.
“Mobil itu adalah milik klien kami, kegunaannya untuk mendukung kegiatan bisnis bersama Yunita, walaupun pada kenyataan bisnis itu fiktif, dan dugaan kami giat Yunita ini sudah diketahui Adi Setiawan, karena menurut keterangan saksi di Banjar, dia banyak backup kegiatan Yunita, status kepolisian dia dipertanyakan,” tutur Saddan
Saddan juga menambahkan, kliennya dengan AS tidak memiliki hubungan apapun, termasuk bisnis.
BACA JUGA: Propam Didesak Tangani Dugaan Kekerasan Oknum Polisi pada Tokoh Agama di Nduga
“Jadi diherankan integritas Adi Setiawan sebagai polisi, mobil itu dia tahu bukan milik YH, atas dasar apa dia kuasai, ini melanggar hukum, pidana. Maka jika terbukti laporan propam, kami akan lanjutkan upaya lain seperti lapor polisi dan gugat secara perdata karena melawan hukum,” lanjut Saddan.
Sebelumnya, Edsa Attorney at Law sudah melakukan upaya persuasif melalui dua surat somasi dilayangkan kepada AS. Tetapi tidak direspons secara positif.
“Kami sudah memberitahu Adi Setiawan, perihal mobil tetapi tidak ada respons, mungkin dia pikir karena dia polisi tidak tersentuh hukum, salah. Justru ke depan kami akan proses, polisi nakal begini harus ditindak secara hukum,” cetus Saddan.
“Tentang mobil dia sudah mengakui ada dalam penguasaan dia, terus kenapa dia tidak serahkan dari awal ya? Sungguh arogan. Adi ini deking Yunita di Banjar, kami dapat info ini dari saksi Rois, Haozan dan Aris. Dialah orang yang sering turun untuk urusan Yunita dan menurut kami itu juga benar, karena menguasai mobil yang bukan haknya, itu polisi apa?“ kata Saddan.
Mobil Suzuki awalnya terparkir sekitar bulan Maret 2024 di rumah Rois atas permintaan YH dan tidak ada hubungan dengan AS. Namun lima hari kemudian, AS mengambil paksa dari parkiran gudang milik Rois.
“Semakin banyak polisi yang arogan begini, maka sistem penegakan hukum kita masih abu-abu, contoh Adi, bertindak karena jabatan mau disuruh pelaku tindak pidana, ini merendahkan martabat dan marwah kepolisian,” kata Saddan.
Sementara, pada perkara ini, diketahui Yunita Hermawati sedang diproses di Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi Kantor Hukum Edsa Attorney At Law tercatat dalam nomor perkara LP/637/II/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA tentang dugaan penipuan dan penggelapan juncto tindak pidana pencucian uang. []