Hukum Rabu, 15 Januari 2025 | 10:01

Diduga Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya

Lihat Foto Diduga Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Eks Ketua PN Surabaya keluar dari ruang penyidikan Jampidsus. (Foto : Humas Kejagung)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menangkap oknum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan atau Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono alias RS.

Rudi diduga turut terlibat dalam kasus suap vonis bebas terpidana perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh tiga terdakwa Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

"Ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga terdakwa bersama dengan RS menerima suap dan/atau gratifikasi dari pengacara terdakwa Lisa Rachmat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa malam (14/1/2025).

Harli menuturkan, peran RS dalam kasus suap itu, yakni dimana pengacara Lisa Rachmat meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur.

"Pada tanggal 4 Maret 2024, ZR menghubungi RS melalui pesan Whatsapp yang berisi menyampaikan bahwa Lisa Rachmat akan menemui RS di Pengadilan Negeri Surabaya," ungkapnya.

Di hari yang sama, lanjutnya, Lisa Rachmat pun datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS di ruang kerjanya.

Menurut Harli, dalam pertemuan itu, Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Lebih lanjut, setelah pertemuan dengan RS, Lisa Ravhmat menemui Erintuah Damanik di Lantai 5 Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Lisa Rachmat mengatakan bahwa dia mengetahui ketiga nama Hakim karena telah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul untuk membicarakan terkait penetapan Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur," ujarnya.

Selang beberapa waktu kemudian, Lisa Rachmat kembali menghadap RS dan meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara Ronald Tannur dan Heru Hanindyo serta Mangapul sebagai Anggota Majelis Hakim.

"Jadi, tanggal 5 Maret 2024, Erintuah Damanik bertemu dengan RS. Pada pertemuan itu, RS mengatakan kepada Erintuah Damanik sambil menepuk pundaknya untuk berkata “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa”," kata Harli menirukan ucapan RS.

Di tanggal yang sama, kata Harli, diterbitkan Penetapan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang menunjuk susunan Majelis Hakim dengan komposisi yang sudah diatur. 

Padahal, pelimpahan perkara telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024 atau 12 hari setelah berkas perkara dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Setelah pengurusan komposisi hakim, kata Harli, Lisa Rachmat bersepakat dengan Meirizka Widjaja untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari Meirizka Widjaja dan apabila ada biaya dari Lisa Rachmat yang terpakai untuk pengurusan tersebut akan diganti oleh Meirizka Widjaja.

"Upaya Lisa Rachmat untuk mengurus Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur disampaikan kepada Meirizka Widjaja melalui pesan Whatsapp yang tertulis “Gien, sekiranya kamu bisa kasih aku 250 nya kapan aku mau kasih tuk memilih". Namun, karena Meirizka Widjaja belum tersedia uang, maka Lisa Rachmat menalangi terlebih dahulu," ujar Harli.

Tidak berselang lama, sekitar tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa Rachmat menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dolar Singapura sebesar SGD 140.000 dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik.

Dua minggu kemudian, lanjut Harli, Erintuah Damanik pun menyerahkan dan membagi uang itu kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruangannya dengan pembagian, SGD 38.000 untuk Erintuah Damanik, SGD 36.000 untuk Mangapul dan SGD 36.000 untuk Heru Hanindyo.

Dalam pembagian itu, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20.000 melalui Erintuah Damanik dan sebesar SGD 10.000 untuk S selaku Panitera Pengganti. 

"Selain itu, RS juga diduga menerima uang dari Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000," kata Harli.

Harli menambahkan, selama proses perjalanan perkara Ronald Tannur sampai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Meirizka Widjaja telah menyerahkan sejumlah uang kepada Lisa Rachmat sekitar Rp1,5 miliar secara bertahap.

"Lisa Rachmat juga telah menalangi Sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga seluruhnya total Rp3,5 miliar," ujarnya.

Untuk mengungkap lebih dalam kasus tersebut, kata Harli, penyidik telah melakukan penggeledahan di 2 (dua) lokasi yaitu, kediaman RS di Jl. Cempaka Putih Barat XIV A RT 7/RW 12, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat dan kediaman RS di Jl. Ariodillah IV No. 16 ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.

Saat penggeledahan, khususnya di kediaman Cempaka Putih penyidik menemukan barang-barang berupa, 1 (satu) unit Handphone.

Sementara, di dalam mobil Toyota Fortuner Plat Nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti yang merupakan istri RS ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan ke dalam 3 koper dan 1 tas yaitu:

- Uang rupiah sebesar Rp501.441.000;

- Uang rupiah sebesar Rp382.000.000;

- Uang rupiah sebesar Rp653.403.000;

- Uang rupiah sebesar Rp192.000.000;

- Uang dolar amerika sebesar USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp5.257.600.000:

- Uang dolar amerika sebesar USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp840.000.000;

- Uang dolar amerika sebesar USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp120.000.000;

- Uang dolar singapura sebesar SGD 595.726 jika dikonversikan senilai Rp7.148.712.000;

- Uang dolar singapura sebesar SGD 77.200 jika dikonverikan senilai Rp926.400.000;

- Uang dolar singapura sebesar SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp5.120.400.000.

"Sehingga total barang bukti uang yang ditemukan penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000," kata Harli.

"Untuk tempat tinggal RS di Palembang ditemukan Barang Bukti Elektronik 1 (satu) unit Handphone," tambahnya.

Atas temuan bukti itu, kata Harli, penyidik pun menetapkan RS sebagai tersangka suap dan/atau gratifikasi kasus putus bebas Ronald Tannur.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari ke depan.

"Terhadap RS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya