Jakarta - Kuasa hukum Ametro Adeputra Pandiangan, Joko Pranata Situmeang dan Yuli Indra Situmeang mendatangi Propam Mabes Polri, Jumat siang, 9 September 2022.
Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti laporan yang pernah mereka sampaikan terkait kasus penculikan yang dilakukan oleh oknum Brimob terhadap keponakan Raja Bonaran Situmeang, yakni Ametro yang berlangsung di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat 10 Januari 2020 lalu.
Pada laporan itu, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto diduga melakukan intervensi atas kasus yang ditangani Polda Sumatra Utara, dugaan penculikan Ametro Adeputra Pandiangan.
Baca juga: Kabareskrim Dilaporkan ke Propam Polri, Diduga Intervensi Penculikan di Tapteng
"Perkara ini sudah kita laporkan 3 tahun yang lalu, kita melaporkan Komjen Pol. Agus Andrianto terhadap intervensi atau penyalahgunaan wewenang terhadap adanya tindak pidana penculikan yang terjadi kepada klien kami Ametro Pandiangan. Sejak kami laporkan, hingga hari ini belum ada tindaklanjutnya," kata Joko Pranata seperti mengutip keterangannya, Kamis, 15 September 2022.
Diketahui, Komjen Pol Agus Andrianto dilaporkan ke Propam Polri, bidang pelayanan pengaduan dan tertuang dalam surat penerimaan pengaduan nomor: SPSP2/266/II/2020/Bagian Yanduan, tertanggal 03 Februari 2020.
Dugaan penculikan dilaporkan Ametro Pandiangan melalui pengacaranya Joko Pranata dan Yuli Indra Brandly. Pengaduan disampaikan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis dan Propam Mabes Polri di Jakarta pada Senin 3 Februari 2020, lalu. Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut.
Joko Pranata Situmeang dan Yuli Indra Situmeang. (Foto: Istimewa)
Dia menyayangkan belum adanya tindak lanjut yang dilakukan oleh kepolisian mengingat peristiwa itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dia menyebut, dugaan adanya intervensi yang dilakukan oleh Komjen Agus Andrianto yang sebelumnya menjabat Kabaharkam Polri sangat kuat, mengingat sebelumnya jenderal bintang tiga itu juga pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara.
Sewaktu menjabat sebagai Kapolda Sumut, lanjutnya, Agus Andrianto memiliki kedekatan khusus dengan Bupati Tapteng Bahtiar Ahmad Sibarani.
Sebab, pada kasus ini Bahtiar Ahmad Sibarani juga diduga terlibat atas penculikan Ametro Adeputra Pandiangan, keponakan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang.
Joko Pranata kembali optimis bahwa di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, persoalan tersebut bisa terungkap sebagaimana yang terjadi pada kasus pembunuhan Brigadir J.
"Apalagi dengan kejadian Brigadir J, kami lihat Kapolri sangat presisi. Semua anggota dari tingkat bawah sampai atas dikenakan obstruction of justice. Kami sekarang semangat dan optimis melihat keseriusan Kapolri saat ini. Kami berdoa punya kami ini diberlakukan sama juga," ucap Joko.
Agus Andrianto Tak Patuh Lapor LHKPN ke KPK
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. (Foto: Opsi/Ist)
Agus Andrianto terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) kepada KPK, pada November 2016 saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Pengendalian Operasi Kepolisian Dearah Sumatera Selatan.
Di situs elhkpn KPK, Agus Andrianto belum melaporkan harta terkini saat ia mulai menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri maupun sebagai Kabareskrim Polri.
Adapun di LHKPN tahun 2016, Agus tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 1,73 miliar. Dia memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 864,4 juta yang tersebar di Jakarta Timur (warisan dan hibah) dan Musi Banyuasin (hasil sendiri).
Aset berupa alat transportasi yang dimiliki Agus adalah mobil Toyota Vios tahun 2003, Nissan Grand Livina tahun 2012, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2015. Ketiganya bernilai Rp 470 juta.
Selain itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memiliki harta logam mulia senilai Rp 38 juta serta giro dan setara kas senilai Rp 361 juta. Jika ditotal Agus Andrianto memiliki kekayaan Rp 1.733.400.000.
Terpisah, Plt Jubir KPK Ipi Maryati sempat menyinggung bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri mengenai LHKPN seluruh wajib lapor di lingkungan kepolisian. KPK, kata dia, juga akan melakukan asistensi untuk setiap laporan kekayaan yang masuk.
KPK berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri para penyelenggara negara seperti anggota Polri bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi.
"Harapannya, pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan benar," tuturnya. []