Hukum Senin, 05 September 2022 | 20:09

Kabareskrim Respons Dugaan Perselingkuhan Kuat Ma'ruf-Putri Candrawathi

Lihat Foto Kabareskrim Respons Dugaan Perselingkuhan Kuat Ma'ruf-Putri Candrawathi Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. (Foto: Opsi/Ist)

Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menepis isu dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Ferdy Sambo yang santer di kalangan masyarakat.

Isu dugaan perselingkuhan itu, kata Komjen Agus, tidak terbukti dengan adanya keterangan saksi dan para tersangka yang diperoleh penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Karena Kuat Ma`ruf baru seminggu masuk (kerja) setelah hampir dua tahun (berhenti) karena pandemi Covid-19. Kuat Ma`ruf kena Covid-19 hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya,” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 September 2022.

Menurut Agus, dari keterangan Putri Candrawathi dan saksi lainnya, isu perselingkuhan tersebut tidak terbukti.

Agus juga menjawab mengenai rekonstruksi yang berlangsung Rabu, 30 Agustus 2022, di mana dalam reka adegan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, Kuat Ma’ruf berada di dalam kamar Putri Candrawathi, lebih dulu daripada Brigadir J.

Komjen Agus mengatakan saat kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi, yaitu Susi, ART keluarga Ferdy Sambo.

Ia menyebutkan saat kejadian Susi ada di tangga dekat kamar dan Kuat Ma`ruf berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.

“Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S,” kata Agus.

Putri Candrawathi dan Kuat Ma`ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya