News Senin, 27 Februari 2023 | 19:02

Diperiksa DKPP soal Pernyataan Sistem Pemilu Tertutup, Ini Jawaban Hasyim Asy'ari

Lihat Foto Diperiksa DKPP soal Pernyataan Sistem Pemilu Tertutup, Ini Jawaban Hasyim Asy'ari Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari memberikan jawaban atas pengaduan Muhammad Fauzan Irvan, yakni dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Hasyim dalam sidang yang berlangsung, Senin, 27 Februari 2023, secara lugas membantah dirinya menyatakan dukungan pada satu sistem pemilu, baik daftar calon proporsional terbuka atau tertutup.

"Saya tidak mengatakan bahwa arahnya pada sistem proporsional tertutup. Bahwa sejak ada gugatan ketentuan pemilu proporsional terbuka di MK itu kan kemungkinannya dua, yaitu ditolak dan dikabulkan. Kalau dikabulkan arahnya tertutup, kalau ditolak masih tetap terbuka," katanya.

Menurutnya, KPU diberi tugas tanggung jawab oleh undang-undang menyampaikan perkembangan informasi penyelenggaraan pemilu kepada publik.

"Apapun perkembangannya kami sampaikan, termasuk adanya judicial review yang tidak dalam posisi kemudian saya sebagai ketua KPU berpendapat bahwa lebih baik proporsional tertutup, tidak," tegasnya.

Kemudian kata Hasyim saat membacakan jawabannya, seolah-olah dirinya mendorong proporsional tertutup. Itu juga tidak. 

"Saya hanya menyampaikan informasi bahwa ada situasi judicial review, yang diuji adalah ketentuan tentang sistem pemilu proporsional terbuka di UU Pemilu," katanya.

BACA JUGA: Jokowi Gak Ngabsen Capres di Rakornas PAN, Padahal Ganjar Pranowo Hadir

Dirinya kata Hasyim, tidak pernah menyampaikan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup.

Untuk itu, dia meminta majelis yang memeriksa perkaranya, agar menolak seluruh dalil aduan pengadu. 

Dikatakan Hasyim, karena aduan pengadu tidak terbukti, maka dirinya memohon kepada majelis yang memeriksa dan memutus perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar, diantaranya menolak dalil-dalil aduan pengadu untuk seluruhnya.

Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan menyatakan teradu telah menyelenggarakan tahapan pemilu secara profesional sesuai dengan azas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu.

"Merehabilitasi nama baik teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan," tandasnya.

Muhammad Fauzan Irvan selaku pengadu saat menyampaikan kronologis laporannya di sidang tersebut, mengatakan dalam sebuah acara di kantor KPU pada 29 Desember 2023, Ketua KPU dalam sambutannya menerangkan dan menyebutkan bahwa ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup, serta semua pihak harus menahan diri, siapa tahu sistemnya kembali ke tertutup.

"Sekurang-kurangnya pernyataan demikianlah yang membuat kami menganalisa apa yang menjadi basic dari pernyataan tersebut. Dan pernyataan terlapor di atas, kami menilai bahwa terlapor diduga melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c dan pasal 19 huruf g Peraturan DKPP RI," katanya. 

BACA JUGA: Diperiksa DKPP, Hasyim Asy`ari Diberi Pesan Menohok oleh J Kristiadi

Disebutkan bunyinya, dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu. 

"Berdasarkan pasal tersebut kami menilai bahwa terlapor diduga melanggar kode etik karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan. Menurut KBBI arti kata partisan pengikut satu kelompok tertentu, maka dengan demikian dalam pernyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada sistem pemilu tertentu," terangnya.

Kedua kata dia, pasal 19 yaitu dalam melaksanakan kepentingan umum penyelenggaraan pemilu bersikap dan bertindak menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya.

"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa pernyataan terlapor telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih karena menciptakan kebingungan bagi pemilih," katanya.

Disebutkan Irvan, pasca terlapor membuat statemen, publik nasional sangat gaduh bahkan elite politik ramai-ramai berkumpul hanya untuk merespons pernyataan ketua KPU. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya