News Senin, 27 Februari 2023 | 18:02

Diperiksa DKPP, Hasyim Asy'ari Diberi Pesan Menohok oleh J Kristiadi

Lihat Foto Diperiksa DKPP, Hasyim Asy'ari Diberi Pesan Menohok oleh J Kristiadi Anggota DKPP J Kristiadi. (Foto: Facebook)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI pada Senin, 27 Februari 2023.

Dalam sidang itu, salah seorang anggota majelis pemeriksa yang juga anggota DKPP, J Kristiadi memberikan nasihat kepada ketua KPU, usai memberikan pertanyaan pendalaman perkara yang tengah diperiksa.

Kepada Hasyim, Kristiadi mengatakan, dalam suasana kebatinan sidang dia menangkap hal yang penting. 

"Apa hal yang penting, bahwa Anda sebagai pimpinan KPU itu mendapat tugas yang sangat mulia untuk membuat pemilu ini terselenggara dengan baik dan kredibel," katanya.

Kristiadi kemudian mengumpakan, Hasyim tengah meniti titian yang sangat tipis di atas sungai yang di bawahnya adalah buaya-baya yang sangat banyak dan buaya lapar siap menerkam Hasyim.

"Jadi oleh karena itu saya berpesan kalau boleh, hati-hati. Hati-hati dalam memilih kata-kata, hati-hati dalam merumuskan kalimat. Karema kalimat bisa ditafsirkan, apalagi buaya-buaya yang di bawah titian yang tadi adalah buaya-buaya yang baru berebut makanan," tukas pria yang pernah menjadi peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) tersebut.

"Saya kira itu, untuk saudara teradu mohon diingat sampai pemilu nanti selesai dengan baik," katanya menambahkan.  

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asy`ari Diperiksa DKPP atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

DKPP menggelar sidang pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari.

Sidang perkara nomor: 14-PKE-DKPP/II/2023 ini dilangsungkan di ruang sidang DKPP RI di Jakarta pada Senin, 27 Februari 2023 mulai pukul 13.00 WIB.

Hadir sebagai pengadu Muhammad Fauzan Irvan, pria kelahiran Jakarta, 31 Maret 1996 dengan jabatan Direktur Eksekutif Nasional Prodewa.

Terlapor atau teradu, Ketua KPU Hasyim Asy`ari hadir dan pihak terkait salah seorang anggota KPU RI.

Majelis pemeriksa, diantaranya Heddy Lugito (Ketua Majelis/Ketua DKPP), J. Kristiadi (Anggota Majelis/Anggota DKPP), Ratna Dewi Pettalolo (Anggota Majelis/Anggota DKPP).

Kemudian, Muhammad Tio Aliansyah (Anggota Majelis/Anggota DKPP), dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota Majelis/Anggota DKPP).

Muhammad Fauzan Irvan saat membacakan kronologis laporannya ke DKPP, menyebut pada 29 Desember 2022, Ketua KPU dalam suatu acara di kantor KPU menyampaikan sambutan.

Ketua KPU menerangkan dan menyebutkan bahwa ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup, serta semua pihak harus menahan diri, siapa tahu sistemnya kembali ke tertutup.

"Sekurang-kurangnya pernyataan demikianlah yang membuat kami menganalisa apa yang menjadi basic dari pernyataan tersebut. Dan pernyataan terlapor di atas, kami menilai bahwa terlapor diduga melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu," katanya. 

Disebutkan Irvan, pasca terlapor membuat statemen, publik nasional sangat gaduh bahkan elite politik ramai-ramai berkumpul hanya untuk merespons pernyataan ketua KPU. 

Laporan Dicabut

Irvan mengadukan Hasyim dua bulan lalu dan sidangnya baru digelar pada Senin, 27 Februari 2023.

Irvan mengatakan, dalam perjalanannya sambil menunggu sidang DKPP, pihaknya menganalisa dan berdiskusi dengan berbagai pihak termasuk juga sudah mendapatkan klarifikasi langsung dari terlapor, terkait maksud dan tujuan terlapor dengan pernyataan di depan publik tersebut.

BACA JUGA: Komunitas Pemilu Bersih Ungkap Sinyalemen Curang dalam Pemilu 2024

Terlapor kata dia, menyampaikan bahwa pada intinya tidak intervensi atau tidak ada niat untuk mempengaruhi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu.

"Dan terlapor juga ketika klarifikasi langsung itu berkomitmen untuk tidak membuat pernyataan-pernyataan yang menimbulkan kegaduhan atau kontroversi," ungkap Irvan.

"Sehingga kami mempertimbangkan ulang laporan kami tersebut karena sudah mendengarkan secara langsung dari pihak terlapor," imbuhnya.

Namun kata dia, perlu rasanya untuk mendengarkan klarifikasi langsung dari terlapor dalam forum DKPP agar perkara yang disangkakan jelas dan tuntas secara terbuka apa adanya. 

Merespons kronologi dan penjelasan tambahan Irvan, ketua majelis sidang, Heddy Lugito mengatakan, majelis sudah menerima surat permohonan pencabutan pengaduan tertanggal 24 Februari 2023. 

Hanya saja dia mengingatkan, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dalam hal pengaduan dan atau laporan telah dicatat dalam berita acara, klarifikasi material acara dicabut oleh pengadu, DKPP tidak terikat dengan pencabutan laporan.

"Sehubungan dengan itu majelis tetap akan menyidangkan aduan ini," kata Heddy. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya