Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI menggelar sidang pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari.
Sidang perkara nomor: 14-PKE-DKPP/II/2023 ini dilangsungkan di ruang sidang DKPP RI di Jakarta pada Senin, 27 Februari 2023 mulai pukul 13.00 WIB.
Hadir sebagai pengadu Muhammad Fauzan Irvan, pria kelahiran Jakarta, 31 Maret 1996 dengan jabatan Direktur Eksekutif Nasional Prodewa.
Terlapor atau teradu, Ketua KPU Hasyim Asy`ari hadir dan pihak terkait salah seorang anggota KPU RI.
Majelis pemeriksa, diantaranya Heddy Lugito (Ketua Majelis/Ketua DKPP), J. Kristiadi (Anggota Majelis/Anggota DKPP), Ratna Dewi Pettalolo (Anggota Majelis/Anggota DKPP).
Kemudian, Muhammad Tio Aliansyah (Anggota Majelis/Anggota DKPP), dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota Majelis/Anggota DKPP).
Ketua Majelis Heddy Lukito di awal mempersilakan pengadu menyampaikan materi atau kronologi laporannya.
Muhammad Fauzan Irvan lalu membacakan kronologis laporannya ke DKPP. Disebutnya, pada 29 Desember 2022, terlapor yakni Ketua KPU dalam suatu acara di kantor KPU menyampaikan sambutan.
BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asy`ari Diperiksa DKPP atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Pada intinya, Ketua KPU menerangkan dan menyebutkan bahwa ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup, serta semua pihak harus menahan diri, siapa tahu sistemnya kembali ke tertutup.
"Sekurang-kurangnya pernyataan demikianlah yang membuat kami menganalisa apa yang menjadi basic dari pernyataan tersebut. Dan pernyataan terlapor di atas, kami menilai bahwa terlapor diduga melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c dan pasal 19 huruf g Peraturan DKPP RI," katanya.
Disebutkan bunyinya, dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu.
"Berdasarkan pasal tersebut kami menilai bahwa terlapor diduga melanggar kode etik karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan. Menurut KBBI arti kata partisan pengikut satu kelompok tertentu, maka dengan demikian dalam pernyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada sistem pemilu tertentu," terangnya.
Kedua kata dia, pasal 19 yaitu dalam melaksanakan kepentingan umum penyelenggaraan pemilu bersikap dan bertindak menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya.
"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa pernyataan terlapor telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih karena menciptakan kebingungan bagi pemilih," katanya.
Disebutkan Irvan, pasca terlapor membuat statemen, publik nasional sangat gaduh bahkan elite politik ramai-ramai berkumpul hanya untuk merespons pernyataan ketua KPU.
Laporan Dicabut
Irvan sebelumnya mengadukan Ketua KPU ke DKPP sekitar dua bulan lalu, namun baru sidang pada Senin, 27 Februari 2023.
Irvan dalam penjelasan berikutnya mengatakan, dalam perjalanannya sambil menunggu sidang DKPP, pihaknya menganalisa dan berdiskusi dengan berbagai pihak.
Termasuk juga sudah mendapatkan klarifikasi langsung dari terlapor, terkait maksud dan tujuan terlapor dengan pernyataan di depan publik tersebut.
Terlapor kata dia, menyampaikan bahwa pada intinya tidak ada intervensi atau tidak ada niat untuk mempengaruhi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu.
BACA JUGA: Sekjen PDIP Hasto: Pemilihan Legislatif Sebaiknya Proporsional Tertutup
"Dan terlapor juga ketika klarifikasi langsung itu berkomitmen untuk tidak membuat pernyataan-pernyataan yang menimbulkan kegaduhan atau kontroversi," ungkap Irvan.
"Sehingga kami mempertimbangkan ulang laporan kami tersebut karena sudah mendengarkan secara langsung dari pihak terlapor," imbuhnya.
Namun kata dia, perlu rasanya untuk mendengarkan klarifikasi langsung dari terlapor dalam forum DKPP agar perkara yang disangkakan jelas dan tuntas secara terbuka apa adanya.
Merespons kronologi dan penjelasan tambahan Irvan, ketua majelis sidang, Heddy Lugito mengatakan, majelis sudah menerima surat permohonan pencabutan pengaduan tertanggal 24 Februari 2023.
Hanya saja dia mengingatkan, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dalam hal pengaduan dan atau laporan telah dicatat dalam berita acara, klarifikasi material acara dicabut oleh pengadu, DKPP tidak terikat dengan pencabutan laporan.
"Sehubungan dengan itu majelis tetap akan menyidangkan aduan ini," kata Heddy. []