Jakarta - Komisioner KPU Pusat Idham Holik diduga mengancam akan memasukkan seluruh petugas KPUD Kabupaten/Kota ke rumah sakit jika tidak melaksanakan instruksi komisioner KPU provinsi dalam verifikasi faktual partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu diungkapkan seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang enggan disebutkan namanya dalam program The Political Show CNNIndonesia TV, Senin malam, 19 Desember 2022.
Dia menyebut instruksi Idham berisi agar meloloskan Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda sebagai peserta pemilu.
Dalam kesaksiannya tersebut, ancaman itu disampaikan dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta.
"Salah satu anggota KPU RI mengatakan ini adalah arahan yang harus dilaksanakan. Atau nanti akan dimasukkan ke rumah sakit," kata saksi seperti dikutip pada Selasa, 20 Desember 2022.
Ia mengaku tak mengerti maksud pernyataan Idham terkait rumah sakit tersebut. Namun, dia berpandangan bahwa arahan yang disampaikan tidak dalam konteks candaan.
Dalam forum resmi itu, kata saksi, Idham tak menjelaskan secara spesifik instruksi tersebut. Dia hanya menyebut bahwa instruksi itu telah disampaikan KPU provinsi.
"Kita diperintahkan untuk meng-MS-kan (meloloskan) semua, kabupaten/kota ini di kabupaten/kota walaupun mereka tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Idham juga mempersilakan anggota KPU daerah keluar jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi.
"Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong. Maknanya disuruh mundur atau bagi yang satu diharap bisa bergabung lagi di periode berikutnya," tutur saksi.
Bantahan Idham
Komisioner KPU Pusat, Idham Holik membantah instruksinya itu dalam konteks untuk meloloskan partai tertentu. Bantahan itu juga disampaikan pada acara The Political Show tersebut.
Idham menjelaskan, arahan itu disampaikan dalam konteks agar KPU di daerah melaksanakan instruksi sesuai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan KPU pusat.
Menurutnya, SE itu mengatur soal mekanisme verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024. Sebab, lanjutnya, beberapa KPU tingkat provinsi dan kabupaten masih ada yang belum mengikuti arahan sesuai SE.
"Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus, maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE itu dan ada SE-nya. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," ucap Idham.
Baca juga: Pastikan Terdaftar sebagai Pemilih di Pemilu, KPU Sarankan Masyarakat Cek Nama di DPT
Baca juga: Kemendagri Serahkan DP4 Pemilu 2024 ke KPU RI
Sebelumnya, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda telah ditetapkan KPU berhak menjadi peserta Pemilu 2024. Peserta Pemilu 2024 total berjumlah 17 partai politik.[]