Mamuju - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Barat (Sulbar) segera mengusulkan calon Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN Paku, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikbud Sulbar, M. Natsir, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 29 September 2022.
Natsir mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan asesmen terhadap calon Kepsek SMKN Paku Polman, Sulbar.
"Kami akan segera usulkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk pengangkatan Kepsek secara definitif," kata Natsir.
Untuk status Kepsek SMKN Paku Polman, Sulbar, kata dia, masih status Pelaksana Harian (Plh) belum definitif.
"Tak lama lagi, Kepsek SMKN Paku Polman, Sulbar, ditunjuk," katanya.
Sebelumnya, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekolah Menengah Kejujuran Negeri (SMKN) Paku, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), dibatalkan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, Hatta Kainang, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 29 September 2022.
Hatta Kainang mengungkapkan, RKA SMKN Paku Polman, Sulbar, dibatalkan berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Mahasiswa Pemuda Sulbar (Ampas).
"Ini keputusan dalam RDP yang digelar tadi," kata Hatta Kainang.
Ia juga mengungkapkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar bakal mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN Paku Polman, Sulbar, Ridwan.
"Plt Kepsek SMKN Paku Polman, Sulbar, bakal diganti dalam jangka waktu dua minggu kedepan dan itu diaminkan Kadisdikbud Sulbar," katanya.
Hatta Kainang pun berharap, dengan hasil RDP tersebut, tidak ada lagi polemik atau permasalahan yang timbul, sehingga proses belajar mengajar di sekolah tersebut tidak terganggu.
"Kami mengapresiasi tim asesmen yang diturunkan Disdikbud untuk melihat kelayakan kepala SMKN Paku Polman, Sulbar, karena melibatkan sejumlah unsur, termasuk dewan pendidikan yang selama ini tidak pernah dilibatkan," kata Hatta Kainang.
Untuk diketahui, penunjukan Plt Kepsek SMKN Paku Polman, Sulbar, Ridwan, ditolak lantaran dinilai tidak memenuhi syarat.
Ridwan dianggap tidak memenuhi syarat lantaran belum pernah mengikuti Diklat calon Kepsek dan pelatihan guru penggerak sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi untuk jabatan Kepsek, sesuai Permendikbud nomor 40 tahun 2021. []