Siantar - Ada dugaan atau tudingan jual beli jabatan dalam lingkungan Pemko Pematangsiantar. Kabar ini pun menyeruak pasca dibatalkannya pelantikan 84 pejabat Pemko Pematangsiantar pada 22 Maret 2024.
Fraksi Partai Golkar menguak informasi ini lewat forum Paripurna DPRD Pematangsiantar tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2023 pada Selasa, 16 April 2024.
Dalam bagian pemandangan umumnya, Fraksi Golkar melalui ketua fraksi Lulu Purba dan sekretaris fraksi Daud Simanjuntak menyinggung terkait pembatalan promosi dan mutasi PNS ke dalam Jabatan Administrasi serta Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang disebabkan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera turun tangan menyelidiki rumor yang beredar di tengah-tengah masyarakat perihal dugaan praktek jual beli jabatan oleh oknum PNS yang diduga melakukan pengutipan terhadap para pejabat yang dilantik dan uang terkumpul sebesar kurang lebih Rp 4 Miliar yang kemudian disetorkan kepada oknum yang juga diduga selalu mengintervensi kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar selama ini," kata Daud.
Pihaknya juga meminta dan mengingatkan agar jangan ada oknum termasuk “oknum penguasa” yang melakukan praktek jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang berdampak buruk terhadap citra Kota Pematangsiantar.
Terkait hal ini, Junaedi Sitanggang selaku Asisten 1 Pemko Pematangsiantar yang sempat dilantik sebagai Sekda, membantah keras informasi soal jual beli jabatan di Pemko Pematangsiantar.
"Ga bisa kujelaskan, bang. Karena setahuku ga ada kondisi seperti itu, bang. Kalau saranku agar dikonfirm secara random kepada teman-teman PNS yang sempat dilantik kemarin, biar lebih jelas, bang," kata Junaedi saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp pada Selasa, 16 April 2024 malam.
Sebelumnya, Wali Kota Pematangsian Susanti Dewayani melantik 92 pejabat pada Jumat, 22 Maret 2024.
BACA JUGA: Wali Kota Susanti Dewayani Harus Batalkan Pelantikan 92 Pejabat Pemko Siantar
Pelantikan mengabaikan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Pasal 71 Ayat 2 dan 3.
Ketentuan tersebut menegaskan larangan kepada kepala daerah, gubernur/wakil gubernur, wali kota/wali kota, dan bupati/wakil bupati melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari menteri.
Sesuai dengan jadwal KPU bahwa penetapan pasangan calon Pilkada 2024 dilakukan pada 22 September 2024.
"Susanti melantik pejabat pada 22 Maret 2024. Artinya, dia sudah mengabaikan ketentuan UU Pilkada," terang Daud Simanjuntak.
Merunut aturan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Susanti kata Daud, bisa melakukan pelantikan batasnya hanya tanggal 21 Maret 2024.
Wali Kota Susanti akhirnya membatalkan surat keputusannya yang sudah melantik 92 pejabat Pemko Pematangsiantar.
Termasuk diantaranya lima posisi yang dilelang sebelumnya, seperti Sekda, Kadis PUPR, Kadis Pendidikan, Kadis Tenaga Kerja dan Kadis Pariwisata.
Pembatalan tersebut tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 800/615/IV/2024 tertanggal 2 April 2024.
Disebutkan, pembatalan dikarenakan kesalahan prosedur dalam pelantikan PNS yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 71 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2016. []