Daerah Senin, 15 Agustus 2022 | 16:08

DPMPTSP Nakertrans Abdya Sosialisasi Tentang Perizinan

Lihat Foto DPMPTSP Nakertrans Abdya Sosialisasi Tentang Perizinan Peserta sosialisasi perizinan saat mendengar paparan narasumber di Abdya. (Foto:Opsi/Syamsurizal)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh memberikan bimbingan teknis tentang Sosialisasi Implementasi Perizinan/Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Senin, 15 Agustus 2022.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kabupaten Abdya, Komplek Perkantoran Kabupaten Abdya. Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Rajul Asmar.

Hadir dalam kegiatan itu, para asisten di lingkungan Setdakab Abdya, staf ahli dan kepala SKPK teknis yang berhubungan dengan perizinan serta pelaku usaha dalam wilayah kabupaten tersebut.

Rajul Asmar dalam penyampaiannya mengatakan, untuk menguatkan sektor usaha, pemerintah perlu mendorong kemudahan proses perizinan dalam investasi dan usaha sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Izin usaha yang sulit akan melemahkan semangat masyarakat untuk berusaha. Karena dengan banyaknya investasi akan terjadi Multiplier Effect dan mendorong bertambahnya lapangan kerja," kata Rajul.

Agar investasi Kabupaten Abdya lebih menarik, lanjutnya, maka pemerintah terus berupaya melakukan perubahan terutama dalam bidang pelayanan perizinan investasi yaitu dengan konsep pelayanan "melayani dengan cinta (Cepat, Integritas, nyaman, transparan dan akuntabel)".

"Diharapkan Abdya akan menjadi salah satu daerah tujuan investasi, dengan berupaya mewujudkan suatu lingkungan yang Pro Bisnis (Pro Businesse Environment)," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, setiap pengajuan izin berusaha melalui OSS RBA otomatis wajib mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sehingga perusahaan harus memiliki pemahaman tentang tata cara pengisian laporan LKPM secara Online.

"Pada saat ini pentingnya LKPM belum semuanya bisa disadari oleh para penanam modal atau pelaku usaha. Banyak di daerah bahkan pusat pun mengeluh bahwa banyak penanam modal tidak tertib untuk melaporkan perkembangan kegiatan usahanya. Padahal manfaat dari LKPM itu sendiri juga akan kembali dinikmati oleh para pelaku usaha," tuturnya.

Dengan tersedianya data yang otentik, sambungnya, maka pemerintah akan dengan mudah menentukan arah kebijakan pembangunan penanaman modal yang tentunya mengarah kepada kemajuan perkembangan penanaman modal yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Melalui momentum ini, dia mengajak kepada pengusaha marilah mulai saat ini kita berusaha untuk tertib administrasi menyusun dan mengirimkan laporan kegiatan penanaman modal secara online.

"Para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya untuk segera mengurus legalitas usaha melalui perizinan berusaha yang dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi OSS-RBA. Di mana proses perizinan sudah semakin mudah, cepat, tepat, efisien dan transparan," kata dia.

Sementara, Kepala DPMPTSP Nakertrans Abdya, Rahmad Sumedi menyebut tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi bagi para pelaku usaha dalam urusan penanaman modal termasuk OSS-RBA.

"Dengan harapan para pelaku usaha dapat melaksanakan serta mengurus ijinnya melalui lembaga OSS-RBA secara mandiri, karena sesuai Pasal 11 PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Daerah Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Pelayanan Sistem OSS pada Perizinan Berusaha di daerah dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha dan ayat (2) Pelayanan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP," kata Rahmad Sumedi.

Sasaran dari kegiatan ini, katanya, untuk meningkatkan realisasi investasi modal dan jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan sehingga dalam melakukan usaha mereka mempunyai legalitas yang sah.

Kegiatan Bimtek tersebut di laksanakan selama 2 hari, yang dibagi dalam 2 dua Bimtek yaitu Bimtek Sosialisasi Implementasi Perizinan tanggal 15 Agustus 2022 dan Bimtek Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 16 Agustus 2022.

"Bimtek OSS-RBA, Bimtek LKPM online ini diikuti oleh sebanyak 222 orang yang terdiri dari para pelaku usaha dari unsur pelaku usaha kategori besar, lelaku usaha kategori menengah dan UKM yang sudah melakukan program kemitraan usaha. Sementara narasumber berasal Tenaga Helpdesk BKPM Pusat untuk Aceh," ucap Rahmad.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya