Jakarta - Dua anggota kepolisian di Yogyakarta melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Bryan Yoga Kusuma pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Keduanya LV dan AR didesak untuk segera dipecat dari kepolisian, karena terbukti melakukan pidana dan melanggar kode etik.
Peristiwa penganiayaan bermula pada Jumat, 3 Juni 2022, Bryan Yoga Kusuma bersama beberapa kawannya, Albert Wijaya, Aprio Rabadi, Yogi Adhika Pratistha, dan Irawan mengunjungi Holywings Yogyakarta sekitar pukul 23.30 WIB.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu, 4 Juni 2022, Bryan diprovokasi seorang bernama Carmel, dan berujung perkelahian di depan parkiran Holywings.
Carmel memanggil temannya yang bernama Leo yang kemudian mengumpulkan seluruh security, preman, tukang parkir, provost, dan PM untuk memprovokasi Bryan.
Dalam kejadian itu, Bryan dihajar kurang lebih selama satu jam oleh sekitar 20 orang. Ada oknum polisi yang terlibat.
Setelah keadaan agak kondusif, Bryan dan Albert diberikan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan masalah di Polres Sleman.
Tetapi saat di Polres, Bryan dan Albert masih mendapat siksaan dan pukulan. Sementara anggota polisi yang ada hanya diam dan tidak memberikan pertolongan.
“Dengan terjadinya peristiwa ini, sudah sepatutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengevaluasi Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai dari jabatannya,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Juni 2022.
Kata dia, Peraturan Kapolri yang baru diterbitkan, yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat Di Lingkungan Polri tidak dijalankan.
Baca juga:
IPW Desak Kapolda Kaltara Usut Penerima Aliran Dana dari Briptu HSB
“Akibatnya, penganiayaan oleh anggota Polri kepada masyarakat sipil terjadi tanpa kendali,” imbuh Sugeng.
Sugeng mengatakan, dua anggota polisi pelaku penganiayaan juga harus dipecat karena telah mencederai marwah institusi Polri.
Apalagi, Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut.
“Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka,” katanya.
Kepastian itu, setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY setelah memeriksa empat orang sipil dan 13 anggota polisi.
Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR.
Kedua polisi dari Satreskrim Polres Sleman tersebut dapat diberhentikan sesuai Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi, dan Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.
Sebab, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan.
Pada Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Polri.
Sugeng mengingatkan, institusi Polri merupakan alat negara yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat.
‘Jangan sampai, tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri,” katanya.
Pastinya, hal ini dengan tegas diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri yang menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri. []