Hukum Rabu, 09 November 2022 | 17:11

Dugaan Pelanggaran HAM dalam Kasus Penggusuran Lahan Petani di Minahasa

Lihat Foto Dugaan Pelanggaran HAM dalam Kasus Penggusuran Lahan Petani di Minahasa Polisi dan warga terlibat bentrok di Minahasa, Sulawesi Utara, Senin, 7 November 2022. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - LBH Manado menemukan sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi pada penggusuran paksa lahan perkebunan di Kalasey Dua, Minahasa, yang dilakukan petugas Polresta Manado dan Satpol PP Sulawesi Utara pada Senin, 7 November 2022.

"Pelanggaran HAM itu dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan aparat Polri," kata Yano dari LBH Manado dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 November 2022.

Disebutkan, penggusuran dilakukan tanpa adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap terhadap lahan perkebunan seluas 20 hektare.

Lahan tersebut kata Yano, dikuasai oleh petani Kalasey Dua sejak awal kemerdekaan. 

Sementara terkait SK Hibah Gubernur Sulawesi Utara kepada Menparekraf yang menjadi landasan penggusuran pun sedang disengketakan dan saat ini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. 

Penggusuran dilakukan dengan pengawalan kurang lebih 100 anggota Polresta Manado serta kurang lebih 40 anggota Satpol PP Sulut.

Dua unit excavator meratakan tanaman-tanaman kelapa, pisang, dan tanaman hortikultura lainnya milik petani. 

Sejumlah petani kehilangan sumber mata pencaharian dan sumber makanan yang telah menghidupi keluarga mereka selama ini.

Anggota Polresta Manado dan anggota Satpol PP Sulut bahkan disebut melakukan kekerasan fisik. 

Sebanyak delapan orang petani mengalami pemukulan dengan tangan kosong, pentungan, dan tameng, mengalami penarikan paksa, dipiting, dicakar, ditendang, diinjak, mendapatkan cacian serta mengalami tembakan gas air mata yang mengenai badan.

Para korban mengalami luka memar, luka robek, kaki pincang, dan trauma psikis. Dimana dua orang korban merupakan perempuan dan dua orang lainnya adalah lansia.

Sejumlah petani bahkan ditangkap, diantaranya 14 orang perempuan, dan dua orang jurnalis. 

Mereka dibawa ke Polresta Manado dan diinterogasi oleh penyidik di Satreskrim.

Aparat Polresta Manado juga menghalangi dua orang pengacara publik pada saat melakukan pendampingan terhadap petani. 

Baca juga:

Kisruh Lahan di Minahasa, Polisi Lempar Gas Air Mata dan Tangkap Warga Petani

Kabag Ops Polresta Manado memerintahkan kedua pengacara publik untuk ditangkap dan dibawa ke Polresta Manado. 

Sebanyak 40 anggota Polresta Manado dan Satpol PP melakukan penjagaan dengan menduduki pos-pos yang ada di lokasi penggusuran. 

"Kami mencatat bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia," kata Yano.

Antara lain, hak hidup, hak atas standar hidup yang layak, hak atas pangan, hak atas pekerjaan, hak bebas dari penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi, hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak atas rasa aman dan bebas dari ancaman dan intimidasi. 

Pihaknya kemudian menuntut polisi dan Satpol PP menarik mundur aparatnya dari lahan garapan petani, hentikan proses penggusuran, batalkan SK Hibah Gubernur Sulut No. 368/2021 kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan segera proses hukum terhadap aparat Kepolisian dan Satpol PP pelaku kekerasan.

"Kapolda Sulawesi Utara, Kapolresta Manado, Komandan Brimob, Kabag Ops Polresta Manado dan Kasat Pol PP bertanggung jawab atas jatuhnya korban dalam peristiwa di Desa Kalasey Dua, Minahasa," tegasnya. 

Terkait pernyataan tertulis ini, Opsi belum memperoleh keterangan resmi dari kepolisian dan Pemerintah Provinsi Sulut. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya