Jakarta - Sebanyak empat anggota DPRD Jawa Timur dicekal bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutarakan itu, Selasa, 7 Maret 2023. Menurut dia, langkah dimaksud untuk keperluan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
“Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sampai dengan 2024,” katanya dilansir dari InfoPublik.
Pencegahan berlaku sampai Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan.
Disebutnya, langkah ini diperlukan KPK, agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan di hadapan Tim Penyidik.
BACA JUGA: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sahat Tua Simanjuntak Ditahan untuk 20 Hari Pertama
Sebelumnya, tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan pihak pemberi kepada Sahat Tua Simanjuntak (STS), yakni terdakwa Abdul Hamid dan terdakwa Ilham Wahyudi ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
“Berdasarkan penetapan majelis hakim, sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Maret 2023,” paparnya.
Kasus ini terkait dengan Sahat Tua Simanjuntak, eks Wakil Ketua DPRD Jatim yang tersangkut dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat di Jatim.
Politisi Golkar itu terjaring OTT KPK di Surabaya pada Rabu, 14 Desember 2022 malam.
Sahat ditangkap bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta dan staf ahli DPRD Jawa Timur.
Keempat tersangka lalu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. []