Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon menolak wacana kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah menjadi Rp 69 juta.
"Usulan Kemenag untuk menaikkan porsi pembiayaan yang ditanggung jamaah haji dalam besaran lebih dari 73 persen dibandingkan biaya tahun lalu sangatlah tak bijaksana dan menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang," kata Fadli dalam keterangannya, Jumat 27 Januari 2023.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurutnya, hal ini bukan semata-mata urusan ekonomi, melainkan juga menyangkut hak warga negara dalam beribadah.
"Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jemaah dalam porsi yang drastis sangatlah tak bisa dibenarkan," ujarnya.
Apalagi, kata dia, pemerintah Arab Saudi juga telah menurunkan biaya akomodasi sekitar 30 persen dibanding tahun lalu.
"Di tengah semua penurunan tersebut, jelas ada masalah tata kelola yang serius jika pemerintah justru menaikkan porsi biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji Indonesia. Bahkan jika besaran kenaikannya lebih dari 73 persen," katanya.
Selain itu, Fadli Zon juga menyinggung KPK yang sudah mengingatkan bahwa ada persoalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, peringatan KPK itu perlu diperhatikan pemerintah. Bila perlu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diaudit khusus untuk mengetahui posisi sustainabilitas pengelolaan dana haji di Indonesia.
"Seluruh jalur investasi dan penempatan dana haji ini mestinya diaudit khusus terlebih dahulu, termasuk audit khusus kepada BPKH untuk mengetahui posisi sustainabilitas pengelolaan dana haji kita ke depannya," kata Fadli.
Ia juga membandingkan biaya haji Malaysia yang lebih murah dibanding Indonesia, padahal Indonesia merupakan negara dengan jumlah haji terbesar di dunia.
Ia menjelaskan, pemerintah Malaysia menetapkan biaya haji menjadi dua golongan, yakni golongan B40 (bottom 40) atau golongan yang pendapatannya 40 persen terbawah, dan golongan bukan B40 atau memiliki pendapatan lebih.
Biaya total ongkos haji di Indonesia sama dengan Malaysia, berkisar angka Rp 100 juta. Namun, biaya yang dikeluarkan jemaah lebih rendah dari Indonesia.
Untuk golongan B40, biaya yang perlu dikeluarkan jemaah adalah MYR 10.980 atau Rp 38,59 juta, sedangkan golongan bukan B40 membayar MYR 12.980 atau Rp 45,62 juta.
"Dengan jumlah jemaah haji yang besar, jika dikelola dengan benar, mestinya akumulasi dana haji yang terkumpul bisa mendatangkan nilai manfaat yang besar untuk jemaah haji kita, bukan mendatangkan nilai manfaat untuk pihak lain sebagaimana ditengarai KPK," ujarnya. []