Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bersiap membacakan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023 pukul 09.00 WIB.
"Selasa, 24 Januari 2023 agenda sidang pukul 09.00-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo, dua terdakwa lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma`ruf juga akan menyampaikan nota pembelaan pada hari ini.
Dalam kasus ini, kelima tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Kuat Ma`ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga terdakwa Kuat Ma`ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara selama delapan tahun.
Sedangkan Richard Eliezer dituntut penjara selama 12 tahun karena terbukti melakukan penembakan.
Ada pun Ferdy Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dituntut hukuman seumur hidup. []