Hukum Selasa, 17 Januari 2023 | 13:01

Bunuh Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Lihat Foto Bunuh Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Jaksa dan Ferdy Sambo. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.

Dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Januari 2023. 

Sidang perkara nomor: 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tersebut dipimpin oleh tim majelis hakim yang beranggotakan tiga orang. 

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua anggota lainnya, yaitu hakim anggota Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota Alimin Ribut Sujono.

Dalam tuntutannya JPU menegaskan bahwa  Sambo bersama Brigadir E, Putri Candrawathi, Kuat Ma`ruf dan Ricky Rizal yang masing-masing dituntut dalam perkara terpisah, telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.

Melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang terganggunya sistem elektronik sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Juncto Pasal 33 Juncto Pasal 55.

Baca juga: Ferdy Sambo Kukuh Bunuh Yosua karena Pelecehan Putri Candrawathi

Salah satu yang memberatkan Sambo adalah berbelit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. 

Tindakan Sambo membuat keresahan dan kegaduhan meluas di masyarakat. Tidak sepantasnya dilakukan seorang aparat penegak hukum.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menyesal, Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J

Perbuatan Sambo mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan Sambo membuat banyak anggota Polri turut terlibat.

Tidak ada hal yang meringankan untuk Sambo. "Kami penuntut dalam perkara Ferdy Sambo menuntut agar majelis hakim PN Jaksel memeriksa Ferdy Sambo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat ke-1, menjatuhkan pidana kepada seumur hidup," kata jaksa.

Ruang sidang PN Jaksel sempat riuh dengan tuntutan jaksa. Sementara Sambo yang mengenakan kemeja putih, pakai masker putih dan kaca mata, tampak menghela napas setelah mendengar tuntutan jaksa.

Sementara itu majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada Sambo dan penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaannya, yakni sidang Selasa, 24 Januari 2023.

Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Sambo melakukan tindakan bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya