News Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:10

Firli Bahuri Dikejar Keterlambatan, 37 Saksi Diperiksa tapi Kasus Terhenti!

Lihat Foto Firli Bahuri Dikejar Keterlambatan, 37 Saksi Diperiksa tapi Kasus Terhenti! mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto:Istimewa)

Jakarta – Penanganan kasus dugaan pelanggaran yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri semakin memanas.

Polda Metro Jaya telah memeriksa total 37 saksi terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.

Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, termasuk 16 pegawai KPK, 10 pegawai Kementerian Pertanian, tujuh anggota Polri, dan empat orang sipil.

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Firli melanggar aturan KPK terkait larangan bertemu dengan pihak-pihak yang sedang berperkara.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa proses hukum ini juga melibatkan dua saksi ahli hukum pidana dan hukum acara yang dimintai keterangan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

Perjalanan Panjang Kasus Firli Bahuri

Kasus Firli Bahuri mencuat setelah ditetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP, yang berpotensi mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, penanganan kasus ini belum menemui titik terang. Berkas perkara Firli dua kali dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan dua kali pula berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Hingga kini, belum ada perkembangan berarti terkait kelanjutan kasus ini, menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Firli Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa. Namun, Firli tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Pada pemanggilan pertama, yang dijadwalkan 6 Februari lalu, Firli tidak hadir. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada 26 Februari, tetapi lagi-lagi Firli absen tanpa alasan yang jelas.

Ketidakhadiran Firli dalam proses pemeriksaan ini memunculkan pertanyaan publik tentang keseriusannya menghadapi kasus yang menjeratnya.

Banyak yang menilai bahwa ketidakmampuan penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus ini memberikan sinyal buruk tentang penegakan hukum di negeri ini.

Akankah Kasus Firli Berujung di Persidangan?

Meski sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa, pertanyaan besar tetap menggantung: kapan kasus ini akan disidangkan? Berlarut-larutnya proses penyidikan membuat publik semakin gelisah, menunggu kejelasan apakah mantan Ketua KPK tersebut akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan figur penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika terbukti bersalah, Firli bisa menghadapi hukuman yang berat, namun sampai saat ini proses hukum terus berjalan di tempat.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya