News Jum'at, 03 Maret 2023 | 21:03

Fitra Ungkap 39 Pejabat Kementerian Keuangan Rangkap Jabatan, Mayoritas Komisaris BUMN

Lihat Foto Fitra Ungkap 39 Pejabat Kementerian Keuangan Rangkap Jabatan, Mayoritas Komisaris BUMN Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Pajak kini menjadi sorotan publik secara luas. 

Aksi pamer kekayaan dan asal muasal kekayaan sebagian di antara mereka dipelototi habis-habisan, tak hanya publik tapi juga aparat penegak hukum seperti KPK.  

Di luar isu trendik soal kekayaan dan pamer kekayaan tersebut, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau Fitra mengungkap hal lain, yakni banyaknya pejabat Kementerian Keuangan rangkap jabatan.

Pantauan Seknas Fitra, setidaknya 39 pegawai Kementerian Keuangan dari eselon I dan II yang merangkap jabatan.

"Mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," demikian rilis pers yang diterima Opsi dari Seknas Fitra pada Jumat, 3 Maret 2023. 

Diungkap bahwa rangkap jabatan ASN di BUMN tersebar hampir di seluruh Kementerian dan Lembaga. 

Pada tahun 2023, Fitra melakukan uji petik pada 243 komisaris BUMN di seluruh BUMN, ditemukan fakta minimalnya terdapat 95 aparatur negara atau 45 persen  yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.

Dengan adanya fokus kinerja yang bercabang (akibat rangkap jabatan), Seknas Fitra menyebut, khawatir akan berdampak pada kinerja aparatur Kementerian Keuangan baik di lembaga dan di perusahaan plat merah. 

Alasan lainnya, persoalan rangkap jabatan sejatinya telah melanggar regulasi sehingga kebijakan rangkap jabatan ini patut untuk dievaluasi kembali. 

UU Pelayanan Publik secara tegas mengatur larangan adanya rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, dalam hal ini, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam upaya optimalisasi pelayanan publik, pelaksana pelayanan publik dalam ini, termasuk juga aparatur pemerintahan, telah diatur larangan untuk rangkap jabatan. 

"Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 huruf a, ditegaskan larangan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah," demikian Peneliti Fitra, Gulfino Che Guevarrato.

Dikatakan, untuk mengoptimalkan peran BUMN dalam perekonomian nasional diperlukan pengurusan dan pengawasan secara profesional. 

Manifestasi dari profesionalisme telah dirumuskan dalam UU 19/2003 tentang BUMN, dalam Pasal 33 ayat (2), berbunyi “Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai (2) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan`. 

"Dapat ditafsirkan, ASN yang memiliki jabatan dilarang untuk merangkap sebagai komisaris BUMN," terangnya.

Menurutnya, sekalipun terdapat Peraturan Menteri BUMN yang memperbolehkan rangkap jabatan Komisaris BUMN. 

BACA JUGA: Sri Mulyani Minta Tolong ke Masyarakat, Laporkan Pejabat Kemenkeu Bergaya Hedonik

Namun, perlu dicermati dalam konsep hierarki perundang-undangan dengan mengacu pada asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Berdasarkan asas tersebut Peraturan Menteri BUMN yang mengizinkan rangkap jabatan harusnya tidak berlaku lagi. 

"Karena apabila tetap dipertahankan justru menciptakan ketidakpastian hukum. Alih-alih menciptakan kepastian, justru menciptakan kekacauan hukum karena menciptakan pertentangan," ungkapnya.

Lebih jauh, Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah memberikan penegasan larangan rangkap jabatan yang berlaku tidak hanya pada menteri namun juga kepada wakil menteri. 

BACA JUGA: Menteri Sri Mulyani Kesal Disebut 13.000 Pegawai Kemenkeu Belum Setor LHKPN

Alasan MK karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana halnya menteri. 

"Oleh karena itu, wakil menteri statusnya harus ditempatkan seperti menteri," tuturnya.

Berdasarkan temuan Seknas Fitra, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjabat sebagai komisaris Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Berikut daftar rangkap jabatan pejabat Kementerian Keuangan: 

  1. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan dan Komisaris PLN.
  2. Heru Pambudi, Sekretaris Jenderal dan Komisaris Pertamina.
  3. Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran dan Komisaris PT Telkom.
  4. Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak dan Komisaris PT SMI.
  5. Askolani, Direktur Bea dan Cukai dan Komisaris BNI.
  6. Rionald Silaban, Direktur Kekayaan Negara dan Komisaris Bank Mandiri.
  7. Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Komisaris PT Semen Indonesia Group.
  8. Luky Alfirman, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Komisioner Lembaga Simpan Pinjam (bukan BUMN).
  9. Awan Nurmawan Nuh, Inspektur Jenderal Kemenkeu dan Komisioner PT Penjamin dan Infrastruktur.
  10. Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Komisaris PT Pupuk Indonesia.
  11. Andin Hadiyanto, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Komisaris Bank Tabungan Negara.
  12. Sudarto, Staf Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi dan Komisaris Pegadaian.
  13. Suminto, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank.
  14. Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak dan Komisaris Utama di PT Sarana Multigriya Finansial.
  15. Yon Arsal, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak dan Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance.
  16. Made Arya Wijaya , Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara dan Komisaris PT Biofarma.
  17. Rina Widiyani Wahyuningdyah, Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan dan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial/SMF.
  18. R. Wiwin Istanti, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan dan Komisaris PTPN 7
  19. Ari Wahyuni, Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan dan Komisaris Jamkrindo.
  20. Arief Wibisono, Kepala Biro Hukum dan Wakil Presiden Komisaris PT PON (Petra Oxo Nusantara).
  21. Tio Serepina Siahaan, Kepala Biro Advokasi dan Komisaris Utama PT Geodipa Energi.
  22. Rukijo, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Komisaris PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta).
  23. Sugeng Wardoyo, Kepala Biro Umum dan Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna.
  24. Hidayat Amir, Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan dan Komisaris PT Angkasa Pura I.
  25. Agung Kuswandono, Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara dan Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia.
  26. Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Komisaris PT ASABRI.
  27. Chalimah Pujihastuti, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman dan Komisaris PT POS.
  28. Dedy Syarif Usman, Sekretaris DJKN dan Komisaris PT Waskita Karya TBK.
  29. Encep Sudarwan, Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Komisaris Askrindo.
  30. Dwi Pudjiastuti Handayani, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Komisaris Indonesia Re.
  31. Wawan Sunarjo, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga dan Komisaris PT Surveyor Indonesia.
  32. Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran dan Anggota Dewan Pengawas LLP-KUKM.
  33. Sudarso, Inspektur V dan Komisaris PT Barata Indonesia.
  34. Meirijal Nur, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan dan Komisaris Indosat.
  35. Joko Prihanto, Direktur Lelang dan Komisaris PT Karaba Digdaya (bukan BUMN).
  36. Mariatul Aini, Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur.
  37. Bhimantara Widyajala, Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer dan Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance.
  38. Heri Setiawan, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Komisaris PT Geodipa Energi.
  39. Adi Budiarso, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) dan Komisaris PT SUCOFINDO. [] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya