Jakarta – Ketua Indonesia Carbon Credit and Biodiversity Alliance (ICBA), Ketua Bidang Pertambangan & ESDM DPP GAMKI yang juga putra daerah Papua Barat Daya, Rob Raffael Kardinal menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Rob menilai langkah cepat dan tanggap adalah bukti bahwa pemerintahan Presiden Prabowo adalah pemerintahan yang tidak abai terhadap aspirasi masyarakat.
“Saya menyambut keputusan ini dengan rasa syukur dan bangga sebagai putra Papua. Ini adalah bukti bahwa suara masyarakat, aktivis lingkungan, dan tokoh adat tidak diabaikan. Presiden Prabowo telah menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kelestarian alam dan masa depan tanah Papua,” ujar Rob dalam pernyataan resminya, Rabu, 11 Juni 2025.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo pada Senin, 9 Juni 2025, dan diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Ini bukan sekadar kemenangan lingkungan. Ini adalah kemenangan untuk adat, untuk generasi muda Papua, dan untuk masa depan Indonesia yang hijau dan berdaulat,” tegas Rob.
Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.
“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil dalam keterangan pers bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.
BACA JUGA: GAMKI Tolak Keras Rencana Tambang Nikel di Raja Ampat, Dukung Menteri LHK Evaluasi Izin AMDAL
Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang masih beroperasi di lapangan.
“Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.
Bahlil juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memulai penertiban sejak awal tahun 2025 pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk perizinan pertambangan di dalamnya. Penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara sistemik.
“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” jelas Bahlil.
Bahlil turut memastikan tidak akan ada lagi kegiatan produksi dari empat perusahaan tersebut karena mereka tidak memenuhi syarat administrasi seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan dokumen AMDAL.
“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tegasnya lagi.
Melalui pencabutan IUP ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kebingungan atau informasi simpang siur, serta menegaskan komitmen untuk menata sektor pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. []