News Kamis, 05 September 2024 | 13:09

Gegara Ini, KPU Tapteng Tolak Pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi

Lihat Foto Gegara Ini, KPU Tapteng Tolak Pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi mendaftar ke KPU Tapteng, Rabu, 4 September 2024.(Foto:Istimewa)

Tapanuli Tengah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) menolak pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi sebagai pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Rabu, 4 September 2024.

Pasangan Masinton-Efendi mendaftar ke KPU untuk maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapteng.

Penolakan itu karena partai pengusung belum mendaftarkan Masinton dan Mahmud melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan (Sumut), Sarma Hutajulu mengungkapkan bahwa partai berlambang banteng moncong putih dan Partai Buruh mengalami saat melakukan pendaftaran ke Silon.

Lantas, pihaknya pun meminta agar pasangan Masinton-Mahmud didaftarkan secara manual. Namun, lanjutnya, jika pendaftaran secara manual ditolak, pihaknya meminta agar berita acara penolakan itu diberikan.

"Hendaknya dalam sebuah keputusan, yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, kami tidak mau debat kusir lagi Pak. Kami mau ada berita acara tertulis," kata Sarma melansir siaran langsung YouTube KPU Tapteng, Kamis, 5 September 2024.

Di tempat serupa, Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerima berkas pencalonan jika tidak melalui Silon. 

Oleh sebab itu, ia mempersilahkan perwakilan PDI Perjuangan untuk mendaftar ke Silon sampai batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB.

Meski PDI Perjuangan sudah berulang kali meminta agar pendaftaran manual diterima, namun pihak KPU tetap menolak permintaan tersebut.

"Dengan segala hormat, berkas kami kembalikan," ucap Wahid Pasaribu.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya