Jakarta - Proses seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan calon anggota Dewan Pengawas (cadewas) KPK memasuki tahap akhir.
Sepuluh nama capim dan sepuluh nama cadewas kini berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diserahkan ke DPR guna mengikuti uji kelayakan.
Namun, muncul suara penentangan yang datang dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin meminta Presiden Jokowi untuk tidak mengirimkan daftar nama capim dan cadewas tersebut ke DPR.
Ia beralasan, kewenangan itu seharusnya menjadi hak Presiden periode berikutnya, yakni Prabowo Subianto.
"Presiden Joko Widodo dilarang mengirimkan hasil Pansel Capim dan Dewas KPK ke DPR karena hal itu menjadi kewenangan presiden terpilih, Prabowo Subianto. Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022," ujar Boyamin dalam keterangannya, Kamis, 3 Oktober 2024.
Dasar Hukum Penolakan
Boyamin merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, bukan empat tahun seperti sebelumnya.
Menurutnya, perubahan ini berarti seleksi capim dan dewas KPK hanya bisa dilakukan satu kali dalam masa jabatan presiden dan DPR.
Jokowi dan DPR saat ini sudah melaksanakan seleksi pada Desember 2019, sehingga seleksi untuk periode 2024-2029 seharusnya menjadi wewenang Prabowo dan DPR periode mendatang.
Putusan MK ini, menurut Boyamin, bertujuan agar KPK diperlakukan sama dengan lembaga independen lainnya yang masa jabatannya lima tahun.
Ia juga menegaskan bahwa jika Jokowi tetap mengirim nama-nama itu ke DPR, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami akan somasi Presiden Jokowi agar tidak mengirimkan daftar capim dan dewas KPK ke DPR. Jika diabaikan, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN," tegasnya.
Ancaman Gugatan Boyamin
Boyamin menilai bahwa pengiriman nama-nama tersebut akan melanggar konstitusi dan berpotensi menimbulkan polemik lebih lanjut.
"Ini akan menimbulkan kerancuan, karena masa jabatan pimpinan KPK sudah diatur dengan jelas dalam putusan MK. Jokowi harus menghormati proses transisi ke pemerintahan baru," tambahnya.
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, Panitia Seleksi (Pansel) KPK menyerahkan 20 nama calon pimpinan dan dewas KPK kepada Jokowi. Nama-nama tersebut kemudian akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Namun, dengan munculnya polemik ini, masih ada ketidakpastian apakah Jokowi akan melanjutkan proses tersebut atau menunda hingga pemerintahan baru terbentuk.
Berikut daftar 10 nama calon pimpinan KPK:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto
Dan berikut 10 nama calon Dewan Pengawas KPK:
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto.[]